Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPemerintah

Dana DAK Rp29 Miliar Gagal Diserap, Diduga Akibat Lemahnya Tata Kelola Aset

×

Dana DAK Rp29 Miliar Gagal Diserap, Diduga Akibat Lemahnya Tata Kelola Aset

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, melontarkan kritik tajam terhadap buruknya pengelolaan aset daerah yang tak kunjung membaik hingga hari ini. Dalam wawancara eksklusif bersama Redaksi JURNAL KUHP, Kamis (29/5/2025), ia menyebut ada kelompok oknum ASN yang sudah terlalu lama menguasai bidang tertentu dan menciptakan kekuasaan terselubung di balik meja birokrasi.

“Selama empat periode saya duduk di DPRD, masalah aset ini terus saja berulang. Tidak pernah benar-benar selesai. Ini bukan masalah baru, tapi persoalan lama yang sengaja dibiarkan,” ujarnya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Rahmatulloh menuding keberadaan “raja-raja kecil” di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon sebagai akar dari stagnasi tersebut. Mereka disebut telah puluhan tahun menduduki posisi strategis, memiliki pengaruh besar, dan diduga berperan dalam memperlambat penyelesaian persoalan aset.

“Entah karena janji jabatan atau sedang mengamankan sesuatu. Tapi mereka tetap di situ-situ saja, seolah tak tersentuh,” ucapnya geram.

Salah satu dampak nyata dari mandeknya pengelolaan aset adalah gagalnya proyek revitalisasi Pasar Kranggot, yang semula digadang-gadang sebagai proyek unggulan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dokumen belum siap, legalitas lahan belum beres, akhirnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp29 miliar tidak bisa diserap. Ini konyol. Bukti nyata ketidakseriusan,” tegas Rahmatulloh.

Ia menyebut kegagalan ini sebagai indikasi lemahnya koordinasi lintas OPD, termasuk pengelola dan pengguna aset yang tidak saling bersinergi sebagaimana mestinya menurut aturan.

Pengelolaan aset daerah sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, khususnya:

  • Pasal 10: Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang milik daerah.
  • Pasal 11: Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang wajib melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penyusunan laporan barang.
  • Pasal 12: Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan, penetapan status penggunaan, dan pencatatan barang.

Namun menurut Rahmatulloh, aturan ini belum sepenuhnya dijalankan secara profesional.

“Semua kepala OPD itu pengguna aset. Sekda itu pengelola aset. Mereka harusnya paham soal pencatatan dan pengelolaan aset. Tapi faktanya? Berantakan!” tegasnya.

Rahmatulloh mendorong Wali Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN, terutama di bidang aset dan instansi teknis terkait.

“Kalau perlu mutasi total! Jangan kasih panggung lagi ke kelompok-kelompok yang sudah terlalu nyaman. Kita butuh penyegaran dan penyesuaian dengan sistem baru seperti SIPD dari Kemendagri,” sarannya.

Ia juga menyoroti sistem kerja ASN yang lebih sibuk dengan pengisian aplikasi ketimbang realisasi kerja nyata. Salah satu yang ia kritik ialah sistem SiTampan.

“Sekarang ada SiTampan. Lucunya, yang kerja serius tapi lupa isi, TPP-nya dipotong. Yang cuma isi doang, malah dapat full. ASN digaji besar bukan buat seremonial, tapi buat kerja nyata!” pungkasnya.

Komisi III DPRD Cilegon berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan tata kelola aset daerah. Sebab, menurut Rahmatulloh, hal ini menyangkut langsung dengan pendapatan daerah dan kekayaan negara.

“Kalau aset tidak dikelola dengan baik, bagaimana mau optimalkan PAD? Ini menyangkut kredibilitas dan kemajuan daerah,” tegasnya.

Redaksi JURNALKUHP.COM akan terus menelusuri perkembangan isu ini dan membuka ruang bagi Pemerintah Kota Cilegon serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

DOWNLOAD FILE PERMENDAGRI

Reporter: Redaksi JURNAL KUHP

Example 120x600