CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang memastikan tidak ada mutasi pejabat pada pekan ini, mendapat tanggapan dari Cecep ZF.
Dalam keterangannya di salah satu media, Plt Sekda menegaskan bahwa informasi terkait pelantikan pejabat pada pekan ini tidak benar dan tidak dapat dipastikan sumbernya.
“Tidak benar. Apalagi kalau yang mengabarkan pejabat tidak jelas. Kabar pelantikan itu yang tahu hanya Pak Wali, Wakil, dan saya. Kalau dari pejabat tidak jelas itu tidak benar,” ujar Aziz.
Menanggapi hal tersebut, Cecep ZF menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya kepastian dalam pengisian jabatan strategis demi menjaga efektivitas kinerja pemerintahan.
Menurutnya, meskipun kewenangan mutasi berada pada kepala daerah, keberadaan pejabat definitif pada posisi penting tetap menjadi faktor krusial dalam mendukung pelayanan publik.
“Yang jelas, jika mutasi pejabat tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi memperlambat kinerja birokrasi. Pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu apabila posisi strategis belum diisi oleh pejabat definitif yang kompeten,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Cecep juga menilai bahwa dinamika birokrasi membutuhkan respons yang adaptif dari pimpinan daerah, terutama dalam memastikan stabilitas organisasi pemerintahan.
“Ketika posisi penting dibiarkan kosong atau hanya diisi Plt dalam waktu lama, pengambilan keputusan menjadi tidak optimal. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat dikomunikasikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul berbagai persepsi yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pemerintah tentu memiliki pertimbangan, namun penyampaian yang jelas juga penting,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan semata soal administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus berjalan efektif, transparan, dan profesional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Plt Sekda sebelumnya juga menegaskan bahwa pelantikan pejabat merupakan kewenangan kepala daerah. Oleh karena itu, setiap informasi terkait mutasi harus mengacu pada sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Zain/red).























