Lebak, JURNALKUHP.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melayangkan surat undangan rapat kepada Kepala Desa Kertarahayu dan Firdaus selaku Koordinator I Suara Mahasiswa Suarakan Keadilan, guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Undangan rapat tersebut tertuang dalam surat bernomor 32/UND-36.02.HP.02.02/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi data BPN, Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, belum pernah tercatat sebagai lokasi penetapan Program PTSL.
Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan aduan serta klarifikasi terkait status dan pelaksanaan Program PTSL.
Firdaus, Koordinator I Suara Mahasiswa Suarakan Keadilan, membenarkan adanya undangan resmi tersebut. Ia menilai langkah BPN Lebak sebagai bentuk respons positif terhadap aspirasi dan aduan masyarakat.selasa/3/2/2026
“Kami mengapresiasi undangan resmi dari BPN Lebak. Ini menunjukkan adanya keterbukaan dan keseriusan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Program PTSL di Desa Kertarahayu,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut dengan membawa data, kronologi, serta aspirasi warga agar persoalan PTSL dapat dibahas secara transparan dan objektif.
“Harapan kami, rapat ini dapat menghasilkan kejelasan mengenai status Program PTSL di Desa Kertarahayu dan menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, surat undangan rapat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak
Editor : Hendri redaksi biro kb Lebak





















