Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel Hukum

Berikut Alat Bukti SAH di Persidangan, Serta Penjelasannya

×

Berikut Alat Bukti SAH di Persidangan, Serta Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Dalam hukum pidana di Indonesia, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut adalah alat bukti yang sah beserta dalih dan penjelasannya:

Alat Bukti yang Sah
1. Keterangan Saksi
Dalih: Saksi adalah orang yang memberikan keterangan terkait peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.
Penjelasan: Keterangan saksi harus diberikan di bawah sumpah dan memenuhi syarat relevansi dengan perkara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

2. Keterangan Ahli
Dalih: Ahli memberikan pendapat atau analisis berdasarkan keahliannya terkait aspek tertentu dalam perkara pidana.
Penjelasan: Keterangan ahli digunakan untuk menjelaskan aspek teknis yang tidak dipahami umum, seperti forensik, keuangan, atau teknologi.

3. Surat
Dalih: Surat yang dimaksud adalah dokumen resmi atau tulisan yang memiliki relevansi dengan perkara.
Penjelasan: Contohnya adalah laporan forensik, rekam medis, atau surat perjanjian. Surat harus memenuhi syarat keaslian dan relevansi.

4. Petunjuk
Dalih: Petunjuk adalah fakta atau keadaan tertentu yang relevan dan ditemukan dalam persidangan.
Penjelasan: Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, atau barang bukti yang saling terkait dan memperkuat pembuktian.

5. Keterangan Terdakwa
Dalih: Keterangan terdakwa diberikan di bawah sumpah dalam persidangan mengenai hal yang ia alami atau lakukan sendiri.
Penjelasan: Keterangan terdakwa menjadi alat bukti jika konsisten dan mendukung alat bukti lain.

6. Barang Bukti
Dalih: Barang bukti adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
Penjelasan: Barang bukti dapat berupa senjata, pakaian, dokumen, atau benda lainnya yang relevan dengan perkara.

Bukti yang Tidak Sah
1. Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum
Contoh: Bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, ancaman, atau pelanggaran privasi (misalnya, penyadapan tanpa izin pengadilan).
Penjelasan: Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dianggap tidak sah karena melanggar asas due process of law dan hak asasi manusia.

2. Bukti yang Tidak Relevan
Contoh: Bukti yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana yang disidangkan.
Penjelasan: Bukti ini dianggap tidak berguna dalam proses pembuktian dan dapat dikesampingkan.

3. Bukti yang Dimanipulasi atau Dipalsukan
Contoh: Surat palsu atau barang bukti yang direkayasa untuk mendukung salah satu pihak.
Penjelasan: Bukti palsu dapat mengganggu keadilan dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Kesimpulan
Bukti yang sah adalah bukti yang diatur oleh hukum, diperoleh secara legal, dan relevan dengan perkara pidana. Sebaliknya, bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau tidak relevan tidak dapat diterima di pengadilan. Asas ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan menghormati hak-hak semua pihak dalam proses peradilan pidana.

 

Penulis: ZM (Pimpinan Redaksi)

Example 120x600