Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Pemerintah

Bapenda Banten Buka 12 Layanan Samsat, Bayar Pajak Makin Gampang serta pemutihan hingga 31 Oktober 

×

Bapenda Banten Buka 12 Layanan Samsat, Bayar Pajak Makin Gampang serta pemutihan hingga 31 Oktober 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,JURNALKUHP.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, termasuk sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).

Acara menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, di antaranya Polres Serang Kota melalui Baur Samsat Aipda Aat Hidayat, serta Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan pajak progresif.

“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. “Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum. Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.

Sementara itu, Bahtiar Rustandi menekankan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.

Bahtiar memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pajak Air Permukaan

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

5. Pajak Rokok

6. Pajak Alat Berat (PHB)

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)

Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB dikelola provinsi dengan 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sedangkan opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Adapun pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.

“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.

Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat. melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitar mereka. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.

Bahtiar menutup pemaparan dengan pesan bijak kepada peserta. “Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” ucapnya sambil tersenyum.

 

Reporter :Rusli

Editor :Redaksi

 

Example 120x600