Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Aktivis Akan Laporkan pengelolan limbah industri(B3) di kampung bayur ke Dinas Lingkungan Hidup atas Dugaan Pencemaran

×

Aktivis Akan Laporkan pengelolan limbah industri(B3) di kampung bayur ke Dinas Lingkungan Hidup atas Dugaan Pencemaran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Sejumlah warga di Kampung Bayur, Desa Nambo udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolan limbah Beracun (B3) Lapak diguga milik Bos No, yang di kelola oleh Bos PT Fazar Putra Cikande

Iwan, selaku aktivis lingkungan  mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan limbah industri (B3) milik Bos No yang di kelola oleh Bos PT fazar putra Cikande patut dipertanyakan. Menurutnya, perusahaan tersebut mengelola Limbah berbahaya dan beracun itu sangat berbahaya bagi warga sekitar.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Jika benar pengelolan  limbah tersebut menimbulkan dampak buruk bagi warga, maka kami akan menindaklanjuti dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang maupun DLH Provinsi Banten,” ujarnya, kemis (10/7/2025).

Iwan, menegaskan bahwa pengelolan limbah industri B3) beracun dan partikel berbahaya yang mencemari udara serta berdampak pada kesehatan warga, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit. Selain itu, limbah  berpotensi mencemari sumber air seperti sungai dan danau.

“Kami Akan mendorong DLH Kabupaten Serang dan DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengolahan tersebut,” tegasnya.

“Sementara itu, Kepala Desa Nambo udik Juhri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu sudah kami tegur dan tidak ada tembusan coba kompir ke pak mayot. Kang
Tiadak ada pa saya blm pernah mengeluarkan surat yang terkait d lokasi itu pa. Coba lebih jelasnya ke pak mayot pa
Dari awal sudah kami tegur, ucap Juhri selaku kepala desa

” Tim media mengkonfirmasi mayot selaku pemilik pengelolaan Limbah industri tersebut melalui via WhatsApp namun tidak direspon,
Kegiatan pengelolan limbah industri diduga tanpa izin, Lapak milik Bos No yang dikelola oleh Bos PT fazar putra cikande diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya secara aman dan berizin.

Pasal 59 Ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus mendapat izin dari otoritas terkait. Jika melanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 104 yang memuat ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya Pasal 6 dan Pasal 53, juga menyatakan bahwa kegiatan seperti pembakaran limbah harus dilakukan secara aman dan memiliki izin resmi.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009 mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan atau pembakaran limbah tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan denda berat.

Warga sekitar lokasi aktivitas Limbah tersebut mengaku khawatir terhadap dampak polusi udara yang ditimbulkan dari kegiatan pengelola  limbah (B3) tersebut. Mereka berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas

“Kami minta ada tindakan nyata. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga soal kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola limbah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,

Kasus ini kini menjadi sorotan dan tim jurnalkuhp akan terus menelusuri serta mengkonfirmasi kebenaran informasi dari pihak-pihak terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat penegak hukum  masyarakat berharap suara mereka tidak dibiarkan tenggelam oleh kepentingan korporasi

Reporter :Hendri
Editor Redaksi Biro Kabupaten Lebak

Example 120x600