LEBAK, JURNAKUHP.COM – Ratusan warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten. Kamis, 27 maret 2025 bersama aktivis lingkungan dan organisasi non-pemerintah, menggelar aksi damai yang penuh semangat. Aksi ini diprakarsai oleh LBH Lodaya Pajajaran dan Timsus 99 Grib Jaya, menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah mereka.
Desa Cikamunding, yang dikenal kaya akan sumber daya alam, kini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Gilang Hydro Lestari dan PT. NKE. Masyarakat setempat merasa terpinggirkan dan dirugikan oleh proyek-proyek yang tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Ketidakpuasan ini semakin mendalam, terutama di kalangan eks narapidana yang berjuang untuk hak-hak masyarakat yang sering kali terabaikan.
Aksi damai ini memiliki beberapa tujuan utama yang jelas:
-Menghentikan Kegiatan Merugikan, Masyarakat menuntut agar PT. Gilang Hydro Lestari dan PT. NKE segera menghentikan semua aktivitas yang dianggap merugikan desa Cikamunding.
– Transparansi dan Keadilan, Penekanan pada pentingnya transparansi dalam setiap transaksi yang melibatkan masyarakat, serta perlunya pengukuran yang adil dalam setiap proyek yang dijalankan.
– Pemberdayaan Masyarakat, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari proyek-proyek yang ada.
Aksi diwarnai dengan semangat kebersamaan, di mana berbagai elemen masyarakat menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan eks narapidana. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan dukungan, menciptakan suasana yang penuh harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Salah satu perwakilan aksi, Ujang Hermansyah, menegaskan, “Kami tidak ingin pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kami ingin suara kami didengar dan hak-hak kami diakui. Pembangunan harus melibatkan masyarakat dan memberikan manfaat bagi semua.”
Menurut informasi dari awak media rekan jurnal KUHP . situasi di Cikamunding semakin tegang dengan adanya dugaan bahwa masyarakat merasa menjadi korban dari manipulasi informasi oleh PT. Gilang Hydro Lestari. LBH Lodaya Pajajaran telah melayangkan surat somasi kepada perusahaan tersebut, menuntut agar hak-hak masyarakat diakui dan dilindungi. Anggota LBH, U. Hermawanyah, pada tanggal 29 Maret 2025 menyikapi aksi damai tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga simbol dari ketidakadilan sistemik yang lebih luas di Indonesia.
Dengan semangat “Adil, Jujur, Tegas”, para peserta aksi bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat mendengarkan tuntutan mereka dan memastikan bahwa pembangunan di daerah mereka tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Aksi ini menjadi simbol harapan bagi masyarakat Cikamunding untuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Perjuangan LBH Lodaya Pajajaran dan Timsus 99 Grib Jaya di Cikamunding mencerminkan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pembangunan. Dengan dukungan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat, mereka berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Aksi ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga menarik perhatian nasional, mengingat pentingnya isu keadilan sosial dan keberlanjutan dalam pembangunan di Indonesia. Masyarakat Cikamunding berharap agar suara mereka didengar dan menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua. serta ke depan pihak masyarakat serta LBH lodaya akan mengadukan permasalahan tersebut ke ombudsman RI, perwakilan Banten ” apabila ada mal administrasi dalam penerapan undang undang PT terkait CSR ( Corporate Sosial and Responsibility) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai Dasar hukum CSR perusahaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) kami akan gugat ke ombudsman RI ” pungkas Ujang serta LBH lodaya sementara itu dari pihak perusahaan belum ada jawaban dari aksi tersebut , demikan jurnal KUHP melaporkan.
Reporter : M Ridwan F, SH
Editor : Ahmad Jajuli























