JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Rabu (11/2/2026). Sidang keenam untuk Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari para Pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Marzuki Darusman (Pemohon I), Fatia Nadia (Pemohon II), Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon III), dan Trisno Raharjo (Pemohon IV).
Namun, agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan karena pihak Pemohon menyampaikan permohonan penundaan.
“Sejatinya sidang hari ini beragendakan mendengarkan Ahli dan Saksi dari Pemohon, tetapi dari surat yang disampaikan minta penundaan karena pihaknya belum siap. Oleh karena itu, dari Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk diagendakan sidang kembali pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Permohonan Hak Ingkar
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Dudy Agung Trisna, juga menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
“Kami juga menyampaikan surat meminta hak ingkar untuk Bapak Adies Kadir, Yang Mulia,” kata Dudy di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa prinsip hak ingkar pada dasarnya digunakan pada saat pengambilan putusan, bukan pada tahap proses persidangan yang sedang berjalan.
“Prinsip hak ingkar itu dipergunakan pada saat pengambilan putusan. Ketika sedang proses persidangan tidak boleh kita menjustifikasi seorang hakim atau lebih dari satu orang hakim dilarang mengikuti atau terlibat dalam persidangan,” jelas Suhartoyo.
Ia menambahkan, apabila pada akhir persidangan permohonan hak ingkar dinilai tidak beralasan atau hakim yang bersangkutan tidak menggunakan hak ingkarnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan asumsi atau prasangka yang tidak tepat terhadap hakim yang bersangkutan.
“Jadi, proses persidangan tetap ikut. Kita berlakukan semua hakim begitu,” tegasnya.
Uji Pasal 61 Ayat (1) UU MK
Sebelumnya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) UU MK. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 dan memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Menurut Pemohon, dalam praktik penyelesaian SKLN, Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kewenangan yang bersifat konkret untuk memutus permasalahan kewenangan antar lembaga negara. Oleh karena itu, mereka menilai Mahkamah seharusnya membuka ruang bagi warga negara untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara apabila kewenangan tersebut secara faktual dan spesifik menimbulkan kerugian konstitusional.
Para Pemohon berpendapat, pembatasan subjek pemohon hanya pada lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK telah membatasi hak warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemohon dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, lembaga negara, badan hukum, maupun kelompok masyarakat hukum adat yang memiliki kepentingan dan/atau dirugikan oleh pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada 25 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari para Pemohon.
(Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi RI)























