Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Achmad Khotib Ledakkan Kritik: PT WKC Diduga Menjarah Laut Banten, Aparat Jangan Jadi Penonton!”

×

Achmad Khotib Ledakkan Kritik: PT WKC Diduga Menjarah Laut Banten, Aparat Jangan Jadi Penonton!”

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Banten, JURNALKUHP.COM – Gelombang kemarahan publik Banten terus bergulung. Dugaan pencurian pasir laut ilegal oleh PT Wijaya Kusuma Contractor (WKC) di pesisir Carita, Kabupaten Pandeglang, kini berubah menjadi badai moral dan hukum yang tak bisa lagi dibungkam.

Sorotan tajam datang dari Achmad Khotib, Kepala Perwakilan Tabloid Pilar Post Banten, yang sejak awal mengendus praktik pengerukan pasir laut untuk proyek Hotel Mercure Anyer. Namun, saat Khotib mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan, nomor WhatsApp miliknya justru langsung diblokir.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

> “Ini jelas mencurigakan. Wartawan konfirmasi malah diblokir — seolah mereka takut terbuka. Kalau memang legal, kenapa harus panik dan memblokir jurnalis?” tegas Khotib dengan nada marah, Jumat (10/10/2025).

Khotib menilai, tindakan membungkam komunikasi seperti itu adalah bukti adanya upaya menutup-nutupi praktik ilegal.

> “Mereka bukan hanya menjarah laut, tapi juga mencoba menutup mata publik. Ini pelecehan terhadap fungsi pers dan penghinaan terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya dengan nada keras.

Menurut laporan Forwatu Banten, aktivitas pengerukan pasir laut di Carita dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara masif. Material pasir diangkut menggunakan truk dan alat berat menuju lokasi proyek di Anyer, yang disebut-sebut sebagai bahan pengurukan (landfill) pembangunan hotel.

Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan — mulai dari UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU PPLH, hingga UU Minerba — dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun, yang paling membuat publik geram, kata Khotib, bukan hanya pelanggaran hukumnya, melainkan diamnya aparat dan reaksi defensif perusahaan.

> “Ketika wartawan diblokir karena konfirmasi, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Artinya, kekuasaan uang mulai berani menantang kebebasan pers,” ujarnya tajam.

Khotib menilai, kasus ini bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan, tapi juga pelecehan terhadap kedaulatan informasi publik.

> “Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, rakyat akan menilai bahwa hukum di Banten sudah kehilangan arah. Jangan tunggu laut habis dan nelayan menangis baru bereaksi,” katanya mengebu.

Forwatu Banten mendesak Polda Banten, Ditpolairud, dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta memanggil pihak PT WKC agar mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya.

Achmad Khotib menutup pernyataannya dengan kalimat yang mengguncang:

> “Banten ini tanah jawara, bukan tanah jajahan korporasi. Kalau jurnalis saja dibungkam, maka rakyat sendiri yang akan bicara. Jangan tunggu suara rakyat berubah jadi gelombang yang tak bisa dihentikan!”

 

Reporter : ajiz/Surna

Editor : Hendri Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600