Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaPERS

Oknum Security Usir Wartawan dari Mediasi: Kebebasan Pers Diinjak-injak?

×

Oknum Security Usir Wartawan dari Mediasi: Kebebasan Pers Diinjak-injak?

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Sikap tidak kooperatif oknum petugas keamanan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung menuai kecaman. Insiden terjadi usai sidang gugatan terkait dugaan penyerobotan lahan PT Bantam, Rabu (4/6/2025), ketika seorang jurnalis dari DIVISINEWS dihalangi masuk ke ruang mediasi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agenda mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari sidang gugatan yang dilayangkan pihak tergugat, Ujang Krisna, terhadap pelapor, Sukaesih. Dalam sidang kedua yang dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta pelapor dan terlapor, majelis hakim memutuskan untuk mengarahkan para pihak agar menempuh jalur mediasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun proses mediasi itu batal digelar lantaran awak media, yang dihadirkan oleh pihak penggugat untuk melakukan peliputan, dilarang masuk oleh seorang oknum petugas keamanan pengadilan. Larangan tersebut memicu ketegangan di area pengadilan hingga terjadi adu argumen antara wartawan dan petugas.

 

King Naga, salah satu tokoh masyarakat yang turut mengawal jalannya proses hukum, mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini jelas menyalahi aturan. Wartawan itu legal, punya identitas resmi. Sebelum masuk pun sudah diberikan tanda pengenal (PERS), artinya ia berhak meliput semua kegiatan di dalam gedung pengadilan,” tegas King Naga.

 

Senada dengan itu, H. Rudi Hermanto, S.H., selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, menilai tindakan penghalangan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan melanggar Undang-Undang Pers.

 

“Wartawan tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menjamin kebebasan pers. Perlakuan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tidak memahami dan menghormati aturan hukum yang berlaku,” kata Rudi.

 

Rudi juga menyinggung ketentuan hukum terkait mediasi. Ia menjelaskan bahwa sesuai penjelasan mediator Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pihak-pihak yang berhak berada di ruang mediasi adalah mereka yang diizinkan oleh para pihak yang bersengketa.

 

“Faktanya, pihak penggugat sudah menyatakan bahwa mereka menghendaki adanya peliputan dari media. Maka tidak ada alasan hukum untuk melarang wartawan masuk,” ujarnya.

 

Rudi berharap insiden semacam ini tidak terulang di masa mendatang. “Saya minta semua pihak, khususnya di lingkungan pengadilan, menghormati hak-hak pers. Jika legalitas wartawan sudah jelas, tidak boleh ada lagi penghalangan. Karena itu bisa masuk dalam ranah pidana,” tutupnya.

 

(Hendri H.)

Editor Redaksi Biro Lebak – JURNALKUHP.COM

Example 120x600