CILEGON, JURNALKUHP.COM — Praktik parkir liar di kawasan Taman Bonakarta, Cilegon, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga dan pengunjung melaporkan adanya oknum juru parkir yang diduga ilegal dan enggan ditertibkan, meski telah ditegur secara langsung maupun melalui instansi terkait, Rabu (04/06/2025).
Salah satu pengunjung, R (27), mengaku kaget saat tiba-tiba diminta uang parkir oleh seorang pemuda yang tidak mengenakan atribut resmi petugas parkir.
“Saya datang sekitar pukul 21.00 bersama teman untuk ngopi santai di taman. Dari awal parkir sampai duduk, tidak ada satu pun petugas yang memberi aba-aba. Tapi begitu hendak pulang, tiba-tiba ada pemuda menghampiri dan minta uang parkir,” ujar R saat ditemui awak media Jurnal KUHP.
R mengaku sempat mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. “Saya tanya, ‘Emang ada izin resminya?’ Tapi dia cuma jawab, ‘Kalau di sini wajib bayar, Mas,’ tanpa bisa menunjukkan bukti atau identitas resmi,” tambahnya.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar, H (34), yang kerap melihat aktivitas parkir di lokasi tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali menegur dan mengarahkan oknum pemuda tersebut agar mengurus izin resmi kepada instansi terkait.
“Saya sudah beri saran supaya dia buat legalitas agar tidak bermasalah ke depannya. Tapi tetap tidak digubris. Bahkan saat Dishub Cilegon coba menghubungi lewat WhatsApp, dia malah cuek,” ungkap H.
H berharap pihak Dinas Perhubungan Kota Cilegon maupun aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kalau dibiarkan terus, makin meresahkan. Bukan hanya soal ketertiban, tapi juga kenyamanan pengunjung taman yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Cilegon mengenai rencana penertiban parkir di kawasan Taman Bonakarta.
Reporter: Bagus. R.
Editor: Fri Septa Deputra – Biro Kota Cilegon







































