Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kriminal

Polres TUBABA, Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

×

Polres TUBABA, Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


TUBABA | Jurnalkuhp.com – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melalui Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang di lakukan pria dewasa yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial WA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec.Lambu Kibang Kab. Tubaba. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 17 Mei 2025. “Setelah mendapakan laporan, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” jelasnya. Sesampai di lokasi lanjut Iptu Tosira, pelaku insial WA sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” bebernya. Kronologis kejadian, korban ONI (15) Pelajar, Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib korban di jemput pelaku dikediamannya dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku dan korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai, dalam perjalanan turun hujan lalu pelaku mengajak korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet. Pada saat di gubuk tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.

Saat di gubuk pelaku membujuk dan meyakinkan kembali pada korban, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Setelah pulang, korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, atas kejadian tersebut. Karena merasa tak terima anaknya di lecehkan ayah korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.” jelas Iptu Tosira. Lebih dalam dikatakan Kasat Reskrim, setelah terungkap, pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (Agus)

Sumber: Humas Polres TUBABA

Penulis: Sudirlam

Example 120x600