Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaJAKSA AGUNG RI

Kejaksaan RI Gelar Program Mudik Gratis 2025

×

Kejaksaan RI Gelar Program Mudik Gratis 2025

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menggelar Program Mudik Gratis Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli, dan Kementerian Perhubungan, serta telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disediakan untuk pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman. Destinasi tujuan meliputi Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung, dan Kudus. Hingga batas akhir pemesanan, sebanyak 646 kursi telah terisi, menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Rute dan Ketersediaan Kursi

Berikut daftar kota tujuan beserta jumlah kursi yang telah terisi:
Semarang: 75 dari 88 kursi (2 bus)
Solo: 71 dari 88 kursi (2 bus)
Wonogiri: 118 dari 118 kursi (2 bus, penuh)
Yogyakarta via Klaten: 115 dari 118 kursi (2 bus)
Yogyakarta via Purwokerto & Kebumen: 44 dari 44 kursi (1 bus, penuh)
Surabaya: 43 dari 44 kursi (1 bus)
Cilacap: 44 dari 44 kursi (1 bus, penuh)
Magelang: 40 dari 44 kursi (1 bus)
Lampung: 36 dari 44 kursi (1 bus)
Kudus: 43 dari 44 kursi (1 bus)

Tahapan Pelaksanaan

📝 Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi mudikgratis.kejaksaan.go.id serta link Google Form.
🎫 Penukaran tiket berlangsung pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
🚌 Pemberangkatan pemudik akan dilakukan pada 27 Maret 2025 dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan Kejaksaan, dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya,” ujarnya.

Dengan adanya Program Mudik Gratis ini, Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat membantu masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan.

Dilansir dari: Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.

Example 120x600