CILEGON, JURNALKUHP.COM – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Polres Cilegon menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di ruas tol Cikupa–Merak. Sistem ini akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K, menyampaikan bahwa sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran arus kendaraan menuju Pelabuhan Merak selama periode mudik Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan plat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan akan diarahkan keluar tol dan melintas melalui jalur arteri menuju Merak.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal ganjil genap ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perjalanan mudik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Satlantas Polres Cilegon di media sosial Instagram: @satlantaspolrescilegon.
(Redaksi Jurnal KUHP).





















