LEBAK, jurnalkuhp.com — Dugaan adanya aktivitas pertambangan batu bara tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas tersebut disebut berada di kawasan yang diduga merupakan lahan milik Perum Perhutani, tepatnya di wilayah Awi Kasap, Kampung Cierang, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua lubang tambang batu bara di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial R.MA. Namun, mengenai status perizinan, kepemilikan lahan, maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(kemis/1/9/2026)
Aktivis Lebak, Ruswa Ilahai, mempertanyakan dugaan adanya kegiatan pertambangan batu bara di kawasan yang disebut-sebut merupakan lahan Perhutani.
«“Kalau benar ada kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Perhutani, saya berharap pihak Asper jangan diam. Segera lakukan pemeriksaan dan pastikan status kegiatan tersebut,” ujar Ruswa.»
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruswa juga menyampaikan bahwa dirinya dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan kegiatan pertambangan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten, agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dalam waktu dekat saya juga akan segera melaporkan dugaan kegiatan tambang batu bara ini kepada pihak berwajib, agar dapat ditelusuri siapa pengelolanya, bagaimana legalitasnya, serta apakah lokasi tersebut benar merupakan kawasan atau lahan milik Perhutani,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengenai legalitas kegiatan, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dua lubang tambang yang dimaksud.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak Perhutani dan unsur terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status kawasan serta ada atau tidaknya izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan.
Berita ini masih bersifat informasi awal dan seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red








































