LEBAK, JURNALKUHP.COM — Dugaan adanya kegiatan pengolahan emas yang belum dilengkapi legalitas perizinan kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Cibareno, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima JURNALKUHP.COM, kegiatan pengolahan emas tersebut diduga masih berlangsung. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ahmad dan Ujang.(Kamis, 1 Oktober 2026)
Informasi yang dihimpun media juga menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan tersebut diduga belum dapat menunjukkan secara terbuka dokumen legalitas atau perizinan yang menjadi dasar operasionalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut, Ujang hanya memberikan respons singkat melalui pesan dengan menjawab, “Waalaikumsalam.” Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas maupun aktivitas pengolahan emas yang dimaksud.
Wartawan JURNALKUHP.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ahmad serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk instansi berwenang, guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diterima dan masih dalam proses konfirmasi. JURNALKUHP.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ahmad, Ujang, maupun pihak lainnya yang merasa berkaitan dengan kegiatan tersebut.
(Red








































