Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Respons Somasi PT Tri Megah Adi Arta, LSM-NIL Dorong Penyelesaian Yuridis Berkeadilan bagi Ponpes Al Ischakiyah

×

Respons Somasi PT Tri Megah Adi Arta, LSM-NIL Dorong Penyelesaian Yuridis Berkeadilan bagi Ponpes Al Ischakiyah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, jurnalkuhp.com – Dinamika terkait akses jalan utama menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ischakiyah dan infrastruktur Dapur SPPG di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Hal ini menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026 yang dilayangkan oleh pihak manajemen PT Tri Megah Adi Arta tertanggal 29 September 2026.29 September 2026

Dalam surat resmi tersebut, pihak korporasi memberikan tenggat waktu pengosongan fisik dan rencana penutupan akses yang dijadwalkan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) menyatakan sikap resmi yang mengedepankan pendekatan hukum normatif, persuasif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati legalitas formal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 151 dan 138 yang diklaim oleh pihak perseroan. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya instrumen regulasi lain yang wajib diselaraskan demi kepentingan umum dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Kami memandang surat pemberitahuan dari rekan-rekan manajemen PT Tri Megah Adi Arta sebagai bagian dari hak keperdataan perusahaan yang patut kita hormati bersama. Namun, dari perspektif regulasi agraria nasional, kita tidak boleh melupakan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Implementasi hak milik atau hak guna tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas, terlebih menyangkut institusi pendidikan keagamaan aktif,” ujar Michael di Lebak, Selasa (29/09).

Lebih lanjut, Michael menggarisbawahi poin krusial mengenai status lahan yang terkurung (enclave) serta aspek sosiologis jalan tersebut yang telah digunakan oleh warga sekitar sejak tahun 1993.

Secara keperdataan, merujuk pada prinsip yang terkandung dalam Pasal 667 KUHPerdata, pemilik lahan yang tidak memiliki jalan keluar karena terkurung oleh lahan lain, berhak menuntut jalan keluar yang layak. Kami mengapresiasi iktikad baik perusahaan yang tercantum pada poin ke-7 surat mereka, yang menyebutkan adanya penyesuaian akses alternatif. Oleh karena itu, draf argumentasi kami adalah meminta pihak perseroan untuk menunda segala tindakan fisik atau penutupan jalan lama sebelum jalur alternatif yang sah, aman, dan fungsional disepakati bersama melalui forum mediasi,” tambahnya secara intelektual dan berwibawa.

LSM-NIL juga mengingatkan bahwa penutupan jalur secara tergesa-gesa dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi hukum baru, mengingat jalur tersebut saat ini menjadi akses vital operasional bagi Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Dapur SPPG Nameng untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lebak. Demi menghindari potensi benturan fisik di lapangan, LSM-NIL secara resmi telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Lebak serta mengajukan permohonan rekonstruksi batas dan mediasi sengketa ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak.

Kami percaya, sebagai korporasi yang profesional dan patuh hukum, PT Tri Megah Adi Arta akan mengedepankan komunikasi yang sehat. Kami mengundang pihak manajemen dan tim hukum perusahaan untuk duduk bersama dalam forum musyawarah formal yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan BPN Lebak. Mari kita selesaikan dinamika ini dengan kepala dingin demi mewujudkan investasi daerah yang harmonis sekaligus melindungi hak-hak pendidikan generasi penerus bangsa,” tutup Michael secara bijak.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar area Pondok Pesantren Al Ischakiyah dilaporkan tetap kondusif. Pihak media dan LSM terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan konfirmasi formal serta tanggapan lebih lanjut dari perwakilan direksi maupun

 

(Red

Example 120x600