CILEGON, JURNAL KUHP — Dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi percakapan kembali menjadi sorotan warga di wilayah Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Temuan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, serta menerima laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi di sejumlah tempat kos dan kontrakan.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena warga menilai aktivitas prostitusi berbasis aplikasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan lingkungan apabila tidak dilakukan pengawasan secara konsisten.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada tidak jauh dari kantor Kelurahan Ketileng. Warga mempertanyakan keberadaan praktik yang diduga menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat di lingkungan permukiman.
Dalam penelusuran awak media, informasi yang diterima menyebutkan adanya dua perempuan berusia sekitar 19 tahun dan 23 tahun yang diduga menawarkan jasa seksual melalui aplikasi tersebut dengan tarif sekitar Rp250 ribu untuk setiap pelanggan.
Namun demikian, informasi tersebut merupakan hasil temuan dan laporan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Status seseorang sebagai pekerja seks komersial maupun adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan akun aplikasi atau informasi warga, melainkan membutuhkan pembuktian dan penanganan oleh aparat berwenang.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu pagi, 26 Agustus 2026, Lurah Ketileng, Hilman, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah memberikan perhatian terhadap keberadaan tempat kos maupun kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas semacam itu.
Hilman mengatakan dirinya telah memanggil para ketua RW se-Kelurahan Ketileng sebagai bentuk atensi terhadap persoalan kontrakan dan bedeng yang diduga masih memiliki aktivitas melalui aplikasi.
Menurutnya, pihak kelurahan juga telah memanggil penanggung jawab tempat yang sebelumnya teridentifikasi bermasalah.
“Setelah ada konfirmasi, Pak Lurah langsung panggil ketua RW se-Kelurahan Ketileng sebagai atensi penting terkait kontrakan dan bedeng yang masih ada aplikasi seperti itu,” ujar Hilman dalam keterangannya kepada awak media.
Hilman menyebut, pada bulan sebelumnya terdapat empat pintu kontrakan yang telah dikeluarkan penghuninya setelah teridentifikasi memiliki aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan dan apabila kembali ditemukan aktivitas serupa, pihak terkait akan diminta mengambil tindakan.
Warga yang menyampaikan laporan kepada awak media menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengusir penghuni.
Menurut warga, pemilik kos atau kontrakan juga perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau sengaja membiarkan tempat miliknya digunakan untuk aktivitas prostitusi.
“Pemilik kosan harus dipidana. Barang bukti saya jelas,” ujar warga tersebut.
Ketika ditanya mengenai langkah konkret yang akan dilakukan, warga kembali mempertanyakan mekanisme eksekusi terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan pihak kelurahan telah memanggil penanggung jawab tempat bersama ketua RT dan RW untuk melakukan penanganan.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Lurah Ketileng terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Awak media juga meminta agar kegiatan penertiban dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat dugaan aktivitas serupa disebut bukan hanya terjadi di satu lokasi.
Hilman kemudian menyampaikan bahwa pada malam sebelumnya telah dilakukan pengusiran terhadap penghuni yang menjadi perhatian.
“Sudah diusir magrib semalam. Pembinaan serta antisipasi dari pihak kelurahan bersama Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, RT dan RW, tidak kurang-kurang,” kata Hilman.
Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut selama ini dilakukan melalui koordinasi berbagai unsur masyarakat dan aparat kewilayahan. Dalam kesempatan lain, koordinasi juga dilakukan bersama camat, RT dan RW.
Hilman menyebut pihak kelurahan bersama perangkat lingkungan telah berulang kali melakukan penyisiran dan pembinaan.
Menurutnya, apabila masyarakat masih menemukan lokasi lain yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa, warga dapat memberikan laporan atau resume kepada kelurahan untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang.
“Silakan kasih resume, bantu kelurahan untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas prostitusi yang menggunakan aplikasi digital memiliki karakter berbeda dengan praktik konvensional. Transaksi dapat dilakukan secara tertutup, sementara lokasi pertemuan berpindah-pindah dan memanfaatkan rumah kos, kontrakan maupun bedeng sebagai tempat tinggal atau lokasi pertemuan.
Karena itu, pendekatan penanganan tidak cukup hanya berupa pengusiran penghuni.
Pemerintah kelurahan, pemilik rumah kontrakan, pengelola kos, RT/RW, Satpol PP, kepolisian serta perangkat daerah terkait perlu memiliki mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas.
Pemilik kos dan kontrakan juga perlu mengetahui siapa penghuni yang menempati bangunan mereka, termasuk memastikan kelengkapan identitas dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media, pernah ditemukan di lokasi berbeda seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi tetapi tidak memiliki KTP. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut administrasi kependudukan sekaligus aspek perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam situasi rentan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyebaran HIV.
Namun, kekhawatiran tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Seseorang yang diduga melakukan prostitusi tidak otomatis berarti terinfeksi HIV. Status HIV hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan medis dan bukan berdasarkan pekerjaan, usia, penampilan, tempat tinggal, ataupun dugaan aktivitas seksual seseorang.
Karena itu, isu HIV dalam kasus ini semestinya tidak diarahkan menjadi stigma terhadap perempuan yang diduga terlibat prostitusi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan tersedianya edukasi kesehatan seksual, akses pemeriksaan HIV secara sukarela dan rahasia, pencegahan penularan, serta layanan kesehatan bagi kelompok yang memang membutuhkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya pemberantasan prostitusi tidak justru mendorong aktivitas tersebut semakin tersembunyi sehingga menyulitkan pengawasan kesehatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan istilah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Apabila terdapat dugaan perempuan direkrut, dipindahkan, ditampung atau dieksploitasi melalui modus tertentu, persoalan tersebut harus ditelusuri secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Terlebih apabila terdapat perempuan yang masih sangat muda, tidak memiliki dokumen kependudukan, berada dalam tekanan pihak tertentu, atau diduga dikendalikan oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Namun, tanpa bukti mengenai unsur-unsur tersebut, praktik prostitusi tidak boleh serta-merta diberi label TPPO.
Pendekatan ini penting agar pemberitaan dan penanganan tetap berpijak pada fakta serta tidak menghakimi seseorang sebelum proses hukum dilakukan.
Langkah pengusiran sebagaimana disampaikan Lurah Ketileng patut diapresiasi sebagai respons awal terhadap keresahan masyarakat. Tetapi tindakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.
Jika penghuni hanya dipindahkan tanpa menyentuh pihak yang mengendalikan aktivitas, persoalan berpotensi berpindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
Karena itu, diperlukan pemetaan lokasi kos dan kontrakan yang rawan, pendataan penghuni sesuai aturan yang berlaku, penguatan koordinasi RT/RW, serta jalur pelaporan masyarakat yang cepat dan terdokumentasi.
Awak media juga mencatat pernyataan Hilman yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas, termasuk koordinasi dengan Satpol PP serta perangkat terkait.
Ia juga menyinggung pentingnya dukungan anggaran untuk kegiatan monitoring lingkungan yang menurutnya dapat menunjang kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini juga dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan yang lainnya,” ujar Hilman.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut yang lebih konkret.
Bukan sekadar berapa orang yang telah diusir, tetapi apakah lokasi-lokasi rawan telah dipetakan, apakah pemilik kos dan kontrakan telah diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab mereka, apakah pengawasan akan dilakukan secara berkala, serta apakah temuan yang mengarah pada tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur, menghormati hak warga, serta tidak melakukan stigma terhadap perempuan yang diduga terlibat.
Persoalan prostitusi online di Ketileng pada akhirnya bukan hanya persoalan moral, tetapi bersinggungan dengan ketertiban umum, perlindungan perempuan, administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kerja bersama dan berkelanjutan.
Jurnal KUHP akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan prostitusi berbasis aplikasi di wilayah Ketileng serta meminta pihak terkait memberikan informasi terbuka mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Red).







































