BANTEN – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendatangi Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (10/8/2026) untuk menyerahkan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan serta meminta kejelasan terkait barang bukti kunci dalam kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun. Tim secara khusus mempertanyakan mengapa kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dan videonya telah beredar luas di media sosial belum diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH mendesak Polda Banten agar lebih terbuka dan rutin memberikan rilis resmi mengenai perkembangan perkara. “Kami juga mengajukan permohonan Gelar Perkara serta pendalaman pengujian persesuaian keterangan demi transparansi proses hukum,” ujar Revan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti mengapresiasi peran pers yang mengawal kasus ini secara faktual. Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Harriani Bianca Daryana SH mengungkapkan rencana mendampingi Uun dan istrinya mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Propam Mabes Polri, serta LPSK pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil mengingat istri korban masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Cecilia Natasya Tionardi SH, Ketua DPD FERADI WPI Banten, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan upaya pembungkaman terhadap aktivis kesehatan berusia 59 tahun tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawal penegakan hukum agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa. ( tim)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





















