Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Cemari Sungai Cibereum, Forwatu Banten Serukan Tutup PT MPP OFFICE 2 di Wilayah Kopo  

×

Cemari Sungai Cibereum, Forwatu Banten Serukan Tutup PT MPP OFFICE 2 di Wilayah Kopo  

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyuarakan kecaman keras terhadap aktivitas PT MPP OFFICE 2 yang beroperasi di Kampung Rangkas Kole, Desa Gabus, Kecamatan Kopo – wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pihak organisasi menegaskan tuntutan agar operasional perusahaan tersebut segera dihentikan dan ditutup permanen, yang diduga kuat membuang limbah mencemari aliran Sungai Cibereum.

Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan pernyataannya, Rabu (15/7/2026):

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami menerima banyak sekali keluhan warga sekitar lokasi perusahaan, mulai dari air sungai yang berubah warna keruh, berbau menyengat, hingga kekhawatiran serius terhadap kerusakan lahan pertanian serta sumber air bersih warga. Hasil pantauan tim kami menguatkan dugaan bahwa limbah hasil kegiatan PT MPP OFFICE 2 menjadi penyebab utama kerusakan Sungai Cibereum.”

Selain menuntut penutupan, Forwatu Banten juga mempertanyakan upaya penanganan yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang memberikan konfirmasi:

“Waalaikumsalam. Siap, terima kasih. Hari Selasa kemarin Bidang Pengawasan sudah cek ke lokasi. Saya tanyakan dulu hasilnya seperti apa, nanti saya kabarin.”

Merespons konfirmasi tersebut, Arwan mengharapkan hasil pemeriksaan segera diumumkan secara transparan.

“Kami mengapresiasi langkah pemeriksaan yang sudah dilakukan. Namun hasilnya harus segera diketahui publik. Jika terbukti ada pelanggaran izin dan pencemaran, maka sanksi tegas dan penutupan adalah langkah yang tidak bisa ditawar lagi. Usaha tidak boleh berjalan di atas kerusakan lingkungan dan penderitaan warga,” tegas Arwan.

Forwatu Banten meminta Dinas Lingkungan Hidup segera memberikan penjelasan publik terkait hasil pengecekan, serta memproses PT MPP OFFICE 2 sesuai ketentuan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup. Pihaknya juga berharap janji pemberitahuan hasil pemeriksaan segera ditepati.

Diterbitkan oleh: Sekretariat Media & Komunikasi Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten

Kontak: HumasForwatuBanten

 

Red

Example 120x600