CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (6/7/2026), mengalami keterlambatan cukup lama.
Berdasarkan pantauan JURNALKUHP.COM di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, hingga sekitar pukul 10.30 WIB, rapat belum juga dimulai. Kondisi ruang sidang masih didominasi kursi-kursi kosong, sementara kehadiran peserta rapat masih jauh dari jumlah yang seharusnya.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, jumlah peserta yang telah hadir diperkirakan hanya sekitar 15 orang, padahal jumlah undangan dan peserta rapat diperkirakan mencapai sekitar 45 orang.
Keterlambatan tersebut memicu sejumlah komentar dari peserta yang telah hadir sejak pagi. Beberapa di antaranya menyayangkan molornya agenda resmi yang dinilai kurang mencerminkan disiplin waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Seharusnya kalau jadwalnya pukul 09.00 WIB, ya dimulai tepat waktu. Kami sudah hadir, tetapi rapat belum bisa berjalan karena banyak pejabat yang belum datang,” ujar salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
Peserta lainnya juga menilai kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena agenda rapat paripurna merupakan forum resmi yang berkaitan dengan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Yang hadir lebih dulu justru menunggu cukup lama. Banyak kursi pimpinan maupun anggota DPRD yang masih kosong,” ungkap peserta lainnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kursi yang diperuntukkan bagi pimpinan rapat, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Cilegon masih belum terisi hingga lebih dari satu jam setelah jadwal yang telah ditetapkan.
Beberapa pejabat yang belum tampak hadir hingga sekitar pukul 10.30 WIB, berdasarkan pengamatan di ruang sidang, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Ketua DPRD Kota Cilegon, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah lainnya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan peserta karena agenda rapat paripurna merupakan forum resmi yang membutuhkan kehadiran unsur pimpinan legislatif maupun eksekutif agar dapat memenuhi tata tertib persidangan dan berjalan sesuai agenda.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dimulai dan peserta yang telah hadir masih menunggu kedatangan unsur pimpinan DPRD maupun jajaran Pemerintah Kota Cilegon.
JURNALKUHP.COM akan terus memantau perkembangan pelaksanaan rapat tersebut, termasuk alasan keterlambatan dimulainya sidang serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi dari pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Cilegon terkait molornya pelaksanaan rapat paripurna tersebut. (Zain/red).





















