*SALATIGA* – Seorang warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang mengakibatkan hilangnya satu unit kendaraan beserta barang dagangan miliknya. *Perkara tersebut kini tengah didampingi oleh kuasa hukum dari Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI)* dan akan ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di Rumah Sakit Umum Salatiga untuk menemani istrinya yang sedang menjalani perawatan inap. Secara tiba-tiba, nomor WhatsApp milik istrinya menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, yaitu +62 821-34xx-xxxx.
Menurut pengakuan korban, oknum tersebut menawarkan bantuan untuk melunasi tunggakan angsuran sekaligus menjanjikan pencairan dana. Korban kemudian diminta bertemu di area parkir mobil Rumah Sakit Umum Salatiga.
Setelah bertemu, korban diajak menuju Salah satu Kantkr Finance/Pembiayaan di Salatiga. Setibanya di kantor tersebut, korban diminta menunggu di ruang tunggu. Namun setelah menunggu cukup lama, korban keluar dari ruangan dan terkejut karena kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi.
*Korban juga mengaku bahwa seluruh barang dagangan yang berada di dalam kendaraan telah dipindahkan secara sepihak ke dalam sebuah mobil Grab tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.* Hingga saat itu korban mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membawa kendaraan tersebut.
Saat mempertanyakan keberadaan kendaraan kepada pihak yang sebelumnya mengajaknya ke kantor, korban mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa mobilnya dalam keadaan “aman”. Selanjutnya korban diminta menandatangani sebuah surat yang menurut pengakuannya tidak diketahui isi maupun maksudnya.
Dalam kondisi panik dan karena dijanjikan akan memperoleh pencairan dana, korban akhirnya menandatangani surat tersebut. Setelah itu korban diminta kembali ke Salah satu Finance di Salatiga tersebut pada hari Sabtu dengan membawa surat tersebut karena dijanjikan dana akan dicairkan.
*FERADI WPI: Penegakan Hukum Harus Berjalan Objektif*
Menanggapi perkara tersebut, *Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.* menegaskan bahwa setiap sengketa pembiayaan wajib diselesaikan berdasarkan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.
«”Apabila benar terdapat rangkaian perbuatan yang mengandung unsur tipu muslihat, penguasaan barang tanpa hak, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, maka seluruh proses tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara hukum menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil. FERADI WPI akan mengawal perkara ini secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum,” tegas Donny Andretti.»
Korban kemudian kembali mendatangi salah satu kantor Finance di salatiga tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026 dengan membawa surat yang telah ditandatanganinya. Sesampainya di kantor, korban mengaku bertemu dengan seseorang yang diduga merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam pertemuan itu korban mempertanyakan keberadaan kendaraan yang menurutnya telah diambil oleh pihak eksternal atau debt collector. Namun menurut pengakuan korban, pimpinan tersebut justru menjawab,
«”Lho kok, saya malah tidak tahu.”»
Hingga berita ini disusun, korban menyatakan kendaraan tersebut belum dikembalikan sehingga dirinya mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
*Ketua DPC FERADI WPI Cilacap: Penarikan Objek Fidusia Tidak Boleh Melanggar Hukum*
*Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap, Jonathan GYB, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.* menyampaikan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
*«”Pada prinsipnya, kendaraan tidak boleh dirampas di jalan ataupun dengan cara memanggil debitur ke kantor untuk kemudian kendaraan dikuasai secara sepihak. Debitur memang dapat menyerahkan kendaraan secara sukarela, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan keberadaan sertifikat jaminan fidusia dan mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur maupun pihak ketiga yang ditunjuk tidak dibenarkan melakukan penarikan paksa objek jaminan fidusia di luar mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka hal tersebut patut diperiksa oleh aparat penegak hukum.”»*
Saat ini korban telah memberikan kuasa kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. ( Ketua Umum OA Feradi WPI ) dan Ass. Adv. Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Agus Polenk) selaku kuasa hukum dari FERADI WPI untuk mendampingi seluruh proses hukum.
Menurut Adv. Donny Andretti & Agus Polenk, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi guna menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
*FERADI WPI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.*
*Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*





















