DKI JAKARTA – Tim hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) tengah memberikan pendampingan hukum terhadap perkara dugaan penyalahgunaan cek dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar yang saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Penanganan perkara tersebut dipimpin oleh Kadiv DPP FERADI WPI, David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap, Jonathan GYB, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.*
Menurut tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari adanya transaksi yang kemudian dilakukan pembayaran menggunakan cek sebanyak tiga lembar. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh klien, cek tersebut diduga diterbitkan atas nama suatu Perseroan Terbatas (PT) yang disebut telah berhenti beroperasi atau tutup secara permanen di wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, Tim kuasa hukum menduga bahwa pihak yang dilaporkan merupakan seseorang berinisial M.S. Dugaan penyalahgunaan cek tersebut saat ini sedang dikaji lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang dimiliki, termasuk dokumen transaksi dan dokumen pendukung lainnya.
Menanggapi penanganan perkara tersebut, *Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh tim hukum FERADI WPI.*
*«”Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto dan Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Jonathan GYB dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. FERADI WPI berkomitmen untuk mengawal setiap perkara secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, maka kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan.”»*
David Agus Winoto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional serta menghormati asas praduga tak bersalah.
«”Kami akan mengawal perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengedepankan bukti-bukti yang sah serta tetap menghormati hak-hak seluruh pihak,” ujarnya.»
Senada dengan itu, Jonathan GYB menegaskan bahwa FERADI WPI akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien hingga memperoleh kepastian hukum.
«”Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Jonathan.»
Tim hukum FERADI WPI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran menggunakan cek, terutama dengan melakukan verifikasi terhadap keabsahan penerbit, rekening, maupun kondisi hukum badan usaha yang menerbitkan cek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan, dan terduga berinisial M.S. belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*





















