Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

*Diduga Jadi Korban Penipuan, Kendaraan Milik Mariyanto Hilang Setelah Dipancing Datang ke Kantor Finance*

×

*Diduga Jadi Korban Penipuan, Kendaraan Milik Mariyanto Hilang Setelah Dipancing Datang ke Kantor Finance*

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Salatiga, 26 Juni 2026 – Seorang warga bernama Mariyanto diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan/atau pencurian (atau penggelapan) atas satu unit kendaraan niaga miliknya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh seseorang yang diduga merupakan oknum Debt Collector (DC) dan dibujuk untuk datang ke kantor perusahaan pembiayaan (finance) dengan alasan melengkapi atau mengurus dokumen administrasi.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dan memarkirkan kendaraannya di area parkir kantor finance.
Namun, setelah urusan administrasi selesai, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban menduga kendaraan tersebut telah dibawa pergi tanpa hak oleh oknum yang mengatasnamakan Debt Collector.

Adapun identitas kendaraan yang dilaporkan berupa 1 (satu) unit kendaraan niaga merek Suzuki Carry Pick Up Flat Deck warna hitam tahun 2019, dengan identitas kendaraan lainnya disamarkan demi kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

*Atas kejadian tersebut, korban Mariyanto meminta pendampingan hukum kepada Ass.Adv. Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang lebih dikenal sebagai Agus Polenk, selaku anggota FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, guna mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan surat pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Salatiga karena locus delicti berada di wilayah hukum tersebut, untuk dilakukan penyelidikan dan/atau penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi peristiwa ini, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.TAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menyampaikan keprihatinan dan sangat menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum oleh oknum Debt Collector.
Beliau menegaskan bahwa setiap proses penagihan pembiayaan wajib dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK/POJK), dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun merugikan hak-hak konsumen.

Senada dengan itu, Ass.Adv. David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kepala Divisi (Kadiv) DPP FERADI WPI, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memastikan setiap petugas penagihan memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya mengenai mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan OJK.
FERADI WPI bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Dasar Hukum yang Relevan yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan pembiayaan yang mewajibkan penagihan dilakukan secara beretika, sesuai prosedur, dan tidak melanggar hukum.

*Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*

Example 120x600