Jakarta Selatan, 26 Juni 2026 – Hari ini, Kadiv DPP FERADI WPI Ass.Adv. David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Ass.Adv. Jonathan GYB., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. melakukan perjalanan menuju Jakarta Selatan dalam rangka penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan cek/giro kosong dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Perkara tersebut diduga bermula dari penggunaan cek/giro atas nama sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang informasinya telah ditutup secara permanen. Berdasarkan informasi yang diterima, rekening perusahaan tersebut juga telah ditutup sehingga cek/giro yang masih tersisa seharusnya dikembalikan kepada pihak bank dan tidak lagi dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Namun demikian, diduga cek/giro tersebut tetap diedarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pihak lain. Atas peristiwa tersebut, terdapat dugaan bahwa pelaku dengan sengaja menggunakan cek/giro yang sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan transaksi, yang selanjutnya diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan. Seluruh dugaan tersebut akan didalami melalui mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Penanganan perkara ini mendapat perhatian dan arahan langsung dari Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Com., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Beliau menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





















