LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp690.973.300, menjadi perhatian publik. Sorotan muncul menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan material konstruksi yang belum terverifikasi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material konstruksi yang belum dapat dipastikan memenuhi ketentuan SNI dan TKDN sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril, menyampaikan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Waalaikumsalam. Siap Pak, nanti kita cek ke lapangan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Sahril saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Ruswa Ilahi selaku Koordinator Wilayah Ormas Badak Banten meminta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga.
“Kami meminta dinas terkait segera melakukan evaluasi. Sebelum kami melakukan pelaporan, kami akan terlebih dahulu menanyakan syarat audiensi kepada dinas terkait untuk membahas persoalan ini. Jangan sampai hal-hal seperti ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Ruswa menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, namun kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan harus tetap menjadi perhatian utama.
“Kami sangat mendukung adanya program pembangunan untuk dunia pendidikan. Namun kualitas pekerjaan juga harus dijaga agar hasil pembangunan memiliki mutu yang baik, kuat, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, penerapan K3 pada proyek konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi keselamatan pekerja. Selain itu, penggunaan material yang memenuhi standar SNI dan ketentuan TKDN juga menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas bangunan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut
(Red





















