Lebak, JURNALKUHP.COM – Kecelakaan lalu lintas tragis kejadian laka jam 23 13 malam terjadi di ruas Jalan Raya Kabupaten Bojong Leles–Gunung Kencana, tepatnya di Kampung Cipetey, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian diduga akibat kondisi jalan yang sedang dalam perbaikan namun tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun alat penerangan yang memadai. (Jumat/29/5/2026)
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi jalan yang tengah diperbaiki tersebut diduga tidak memiliki tanda peringatan bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari. Kondisi minim penerangan membuat pengendara sulit melihat adanya pengerjaan jalan sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Warga sekitar juga menyebut bahwa di lokasi pekerjaan jalan tersebut memang tidak terdapat rambu-rambu peringatan maupun alat penerangan yang memadai bagi pengguna jalan yang melintas pada malam hari.
Korban kemudian dilarikan oleh warga setempat ke RSUD Adjidarmo.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, S.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
“Betul om, ada laka di Cikulur. Laka tunggal akibat adanya perbaikan jalan yang tanpa memasang rambu-rambu dan minim penerangan jalan,” ujar Ipda Aris Setyawan, S.H.
Ia juga menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Muhammad Nur, berusia sekitar 28 tahun. Berdasarkan informasi sementara, korban diduga merupakan warga asal Madura yang sebelumnya baru pulang berbelanja dari wilayah Gunung Kencana.
“Korban Muhammad Nur usia sekitar 28 tahun. Kronologi sementara adanya perbaikan jalan yang tidak memasang rambu-rambu. Info awal orang Madura sehabis belanja dari Gunung Kencana,” tambahnya.
Warga sekitar menilai pihak pelaksana proyek terkesan lalai dalam memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Padahal, setiap pekerjaan konstruksi jalan seharusnya dilengkapi dengan rambu pengamanan, lampu penerangan, serta tanda peringatan lainnya guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penyelenggara pekerjaan jalan wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek pekerjaan jalan juga wajib memasang perlengkapan pengamanan serta rambu-rambu di area pekerjaan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek perbaikan jalan tersebut. Selain itu, pihak pelaksana proyek diminta bertanggung jawab dan segera melengkapi fasilitas keselamatan di lokasi pekerjaan agar tidak kembali memakan korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait lainnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengerjaan proyek infrastruktur, khususnya di jalur yang masih aktif dilalui kendaraan masyarakat setiap harinya.
(Hen





















