Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalKUHP BaruNasionalPemerintahSkandalTindak PidanaTipidkor

Putusan Majelis Hakim terhadap 8 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II, Vonis Penjara 4 hingga 6 Tahun

×

Putusan Majelis Hakim terhadap 8 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II, Vonis Penjara 4 hingga 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta divonis 6 tahun penjara. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara lain, serta terdakwa dibebankan biaya perkara Rp10 ribu.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Alfian Nasution. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara Rp7.500.

Sementara itu, terdakwa Hasto Wibowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Toto Nugroho dan Martin Haendra Nata yang masing-masing divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Untuk terdakwa Dwi Sudarsono dan Indra Putra, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sedangkan terdakwa Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam seluruh putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar JPU usai persidangan.

Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi nasional dalam kurun waktu 2019 sampai 2023. (Zain/red).

Example 120x600