JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta divonis 6 tahun penjara. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara tersebut dipergunakan untuk perkara lain, serta terdakwa dibebankan biaya perkara Rp10 ribu.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Alfian Nasution. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara Rp7.500.
Sementara itu, terdakwa Hasto Wibowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Toto Nugroho dan Martin Haendra Nata yang masing-masing divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Untuk terdakwa Dwi Sudarsono dan Indra Putra, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam seluruh putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan.
Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar JPU usai persidangan.
Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi nasional dalam kurun waktu 2019 sampai 2023. (Zain/red).























