CILEGON, JURNALKUHP.COM – Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatulloh, menyoroti ketimpangan realisasi pajak daerah dan retribusi daerah pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Ia menilai, capaian serapan anggaran yang telah menyentuh kisaran 20 persen tidak serta-merta mencerminkan kinerja yang sehat secara keseluruhan.
Menurutnya, angka tersebut justru menyimpan persoalan mendasar dalam struktur pendapatan daerah yang perlu segera dibenahi.

“Pencapaian itu bukan sekadar persoalan hitung-hitungan di atas kertas, tapi merupakan cermin dari sejauh mana perencanaan kita sejalan dengan kenyataan di lapangan,” ujar Rahmatulloh, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, ketimpangan terlihat jelas antara realisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam tiga bulan pertama, Pemerintah Kota Cilegon diperkirakan telah menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200 miliar dari target Rp900 miliar. Namun, kontribusi retribusi daerah masih sangat rendah, bahkan belum mencapai 3 persen.
“Secara waktu mungkin terlihat wajar di awal tahun. Tapi yang membuat saya risau adalah sumbernya. Pajak daerah sudah mulai berlari, sementara retribusi masih merangkak, bahkan belum menyentuh tiga persen. Jarak ini terlalu lebar untuk dianggap normal,” tegasnya.
Rahmatulloh menilai, rendahnya realisasi retribusi harus menjadi peringatan serius bagi tata kelola keuangan daerah. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh layanan publik yang belum optimal atau sistem pemungutan yang masih bermasalah.
“Ini alarm keras. Apakah layanannya yang tidak berjalan, atau sistem pemungutannya yang belum efektif? Pihak eksekutif harus terbuka dan jujur menjelaskan,” katanya.
Sebagai bagian dari Badan Anggaran DPRD, Rahmatulloh mengingatkan agar kondisi ini tidak dibiarkan berlarut hingga Triwulan II. Ia menilai, ketimpangan tersebut berpotensi mengganggu pencapaian target pendapatan daerah secara keseluruhan.
“Jika dibiarkan hingga pertengahan tahun, risiko gagal target akan menghantui. Dampaknya jelas, program pembangunan bisa terhambat dan masyarakat yang akan dirugikan,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk segera melakukan langkah korektif. Di antaranya dengan meninjau ulang target pendapatan agar lebih realistis, mempercepat digitalisasi sistem pemungutan guna menutup potensi kebocoran, serta meningkatkan kinerja petugas lapangan, khususnya di sektor-sektor retribusi yang selama ini belum tergarap optimal.
Lebih jauh, Rahmatulloh menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar kumpulan angka, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam mengelola uang rakyat untuk kepentingan publik.
“Kita harus memutus pola lama: memasang target tinggi, lalu melakukan penyesuaian di akhir karena realisasi tidak tercapai. Saatnya pengelolaan anggaran dilakukan secara disiplin, transparan, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Zain/red).























