Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot Publik

×

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,Jurnalkuhp.com — Kinerja Puskesmas Petir, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan adanya permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu kepada keluarga pasien dalam kondisi kritis yang hendak dirujuk ke RSUD Banten.

Dedi, salah satu anggota keluarga pasien, menuturkan bahwa adiknya, Ida Farida (47), telah lama menderita sakit. Pada Jumat (20/02/2026), pihak keluarga meminta rujukan dari Puskesmas Petir agar pasien mendapatkan penanganan lanjutan di RSUD Banten.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, saat keluarga meminta fasilitas ambulans untuk mengantar pasien yang berada dalam kondisi darurat, mereka mengaku dimintai biaya sebesar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang pada saat itu, keluarga akhirnya terpaksa menyewa ojek online untuk membawa pasien ke rumah sakit.

“Apakah pasien kritis harus membayar ambulans dulu untuk dibawa ke rumah sakit? Apakah nyawa harus diabaikan sampai uang tersedia?” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Oplus_131072

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri. Ia mengecam dugaan tindakan oknum petugas tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mengambil langkah tegas.

“Jika dugaan ini terbukti, oknum tersebut harus ditindak tegas. Bahkan bila perlu, jajaran pimpinan Puskesmas Petir dievaluasi atau dipindahkan. Jangan menunggu kemarahan masyarakat,” tegas Oman.

Menurutnya, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang dinilai tidak semestinya. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Agus dari pihak Puskesmas Petir saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan tersebut. Ia menyebut kemungkinan adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara petugas ambulans dan keluarga pasien.

“Kami masih menelusuri dan mengonfirmasi kepada petugas ambulans. Dikhawatirkan terjadi miskomunikasi,” ujarnya singkat.

Dalam komunikasi lanjutan dengan wartawan target berita.co.id, Agus Kusuma selaku perwakilan UPT Puskesmas Petir menjelaskan bahwa terdapat aturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi layanan ambulans dan telah ditempel di dinding Puskesmas.

“Untuk pasien umum, rujukan umum ke UGD memang ada ketentuannya,” jelasnya.

Meski demikian, pihak keluarga pasien berharap adanya kejelasan aturan serta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan cepat tanpa hambatan biaya.

Editor : Jurnal kuhp biro cilegon

Example 120x600