Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalLaporan Pidana

Dugaan Mahasiswi Jatuh dari Lantai 2, Aktivis GMNI Unpam Serang Soroti Standar Keselamatan dan Potensi Unsur Pidana

×

Dugaan Mahasiswi Jatuh dari Lantai 2, Aktivis GMNI Unpam Serang Soroti Standar Keselamatan dan Potensi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM — Peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang berinisial SS, yang diduga terjatuh dari lantai dua gedung kampus pada Sabtu (7/2/2026), menuai sorotan serius dari kalangan mahasiswa.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unpam Kampus Serang, Bangkit Mo Sintokona Hasugian, menilai insiden tersebut tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait standar keselamatan konstruksi gedung serta keterbukaan informasi pihak kampus.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sebelumnya saya ucapkan belasungkawa dan turut berdukacita kepada keluarga almarhumah. Tanpa mengurangi rasa hormat, dari peristiwa ini seharusnya yang disorot ialah keterbukaan Unpam Kampus Serang,” ujar Bangkit, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, sejumlah media massa telah memberitakan meninggalnya mahasiswi asal Cikande tersebut. Namun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak kampus terkait kronologi maupun evaluasi keselamatan.

“Harusnya berani berbicara, bersuara secara resmi, bukan hanya di media sosial internal dengan pernyataan akan evaluasi dan pembelajaran. Yang luput adalah soal standar keselamatan konstruksi gedung,” tegas mahasiswa jurusan hukum tersebut.

Soroti Standar Keselamatan Gedung

Bangkit menilai, informasi kronologi yang beredar di publik sebagian besar bersumber dari pihak kepolisian. Sementara dari pihak kampus, belum ada keterangan rinci yang menjelaskan kondisi lokasi, sistem pengamanan, maupun prosedur keselamatan di area gedung tersebut.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban tersandung baja ringan sebelum terjatuh. Jika benar demikian, ia menilai perlu ada penyelidikan mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

“Seharusnya diusut, apalagi ada dugaan karena baja ringan yang menjadi penyebab kematian mahasiswi tersebut. Ini tidak bisa dianggap peristiwa biasa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan gedung kampus yang berjalan beriringan dengan aktivitas perkuliahan harus memperhatikan prinsip keselamatan secara ketat.

“Bagaimanapun standar keselamatan harus diutamakan, tak terkecuali bagi pembangunan gedung kampus yang tengah proses dan belajar yang berjalan beriringan. Jika bisa, pembangunan dipastikan selesai dan aman, barulah digunakan untuk belajar. Jangan hanya menambah jumlah mahasiswa, namun abai atau lalai terhadap keselamatan,” ujarnya.

Santunan Tidak Menghapus Unsur Pidana

Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi unpam.official dan unpam_serang, pihak kampus diketahui telah bersilaturahmi ke kediaman keluarga almarhumah pada Senin (9/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, kampus memberikan santunan serta bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak almarhumah.

Bangkit mengapresiasi langkah kemanusiaan tersebut, namun menegaskan bahwa santunan tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum.

“Jangan anggap masalah selesai. Kedermawanan tidak membuat pangkal masalah usai. Saya apresiasi langkah menyantuni keluarga korban, tetapi adakah jaminan kejadian ini tidak berulang?” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

“Harus ada yang bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut, karena santunan tidak menghilangkan unsur pidana,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa sarana dan prasarana pendidikan wajib menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan.

“Kampus wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar tersebut, termasuk menjaga keamanan area yang sedang dalam pembangunan agar tidak membahayakan civitas akademika,” tegasnya.

Konfirmasi Kampus

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal KUHP telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Universitas Pamulang Kampus Serang terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai standar keselamatan konstruksi dan langkah evaluasi yang akan diambil. Namun, pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi.

Jurnal KUHP akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan berita eksklusif tindak pidana korupsi dan kriminal secara terpercaya dan akurat. (*)

Example 120x600