JAKARTA, JURNALKUHP.COM— Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi baru ini menggeser pendekatan pemidanaan dari yang bersifat retributif atau balas dendam menuju model yang lebih berorientasi pada reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
Perubahan tersebut menekankan penguatan pidana non-penjara sebagai instrumen utama. Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan mengurangi stigma terhadap pelaku kejahatan yang selama ini justru memperbesar kemungkinan mereka kembali melakukan tindak pidana (residivisme).
Dalam Seminar Nasional HUT IKAHI 2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (21/4), ia menjelaskan bahwa stigma sosial terhadap mantan narapidana sering kali menjadi faktor utama yang memicu siklus kejahatan berulang.
“Pendekatan non-penjara diutamakan untuk mencegah stigmatisasi. Banyak kasus orang keluar masuk penjara justru karena lingkungan sosial tidak memberi ruang bagi mereka untuk berubah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, KUHP Nasional juga menghapus pidana kurungan jangka pendek yang dinilai tidak lagi relevan. Menurut Eddy—sapaan akrabnya—pidana kurungan maksimal satu tahun tidak hanya membebani negara, tetapi juga tidak efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan modern.
Sebagai gantinya, sistem hukum kini mendorong penggunaan alternatif seperti pidana pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, serta pidana kerja sosial untuk ancaman di bawah tiga tahun dengan syarat tertentu.
Ia juga mendorong para hakim untuk menerapkan pendekatan progresif dalam menafsirkan KUHP dan KUHAP baru, dengan mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi belum sepenuhnya diiringi perubahan pola pikir masyarakat.
“Yang menjadi kekhawatiran bukan penegak hukum, tetapi masyarakat yang masih melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” tegasnya.
Menurutnya, tuntutan hukuman maksimal dari keluarga korban kerap mencerminkan paradigma lama yang masih kuat, sementara Indonesia dinilai tertinggal dibandingkan negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Utara dalam hal pendekatan pemidanaan modern.
KUHP baru juga mengadopsi konsep double track system, yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya demi mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa Kejaksaan kini menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Penjara menjadi pilihan terakhir setelah pembinaan sosial dan mekanisme alternatif lainnya,” ujarnya dalam forum yang sama.
Ia mengakui bahwa ketergantungan pada pidana penjara selama tiga hingga empat dekade terakhir telah menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, Kejaksaan kini menerapkan pendekatan selektif melalui penyaringan perkara serta mendorong penyelesaian alternatif, termasuk restorative justice.
Selain itu, Kejaksaan telah menyusun roadmap 2025–2029 untuk memperkuat peran jaksa sebagai filter dalam sistem peradilan pidana. Jaksa diharapkan mampu memastikan bahwa setiap hukuman yang dijatuhkan tidak hanya adil, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban negara.
“Jaksa harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemidanaan memberikan kontribusi nyata bagi keadilan sosial,” tegas Asep.
Reformasi pemidanaan ini, menurutnya, tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Perubahan paradigma hukum membutuhkan waktu dan kolaborasi agar tujuan utama—yakni perbaikan pelaku dan perlindungan masyarakat—dapat tercapai secara optimal. (Zain/red).























