Lebak, JURNALKUHP.COM —Aktivitas yang diduga merupakan tambang batu dan tanah merah yang berlokasi di Gunungmalang, Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian meresahkan warga masyarakat serta para pengguna jalan. Kendaraan truk tronton yang keluar masuk dari lokasi tersebut untuk mengangkut material batu dan tanah merah menyebabkan jalan provinsi menjadi licin, kotor, dan membahayakan keselamatan pengendara.minggu /25/1/2026
Pantauan di lapangan menunjukkan badan jalan dipenuhi tanah merah, terutama saat hujan turun. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengelolaan dampak yang memadai, seperti tidak adanya pembersihan jalan, rambu peringatan, maupun pengamanan lalu lintas.
Warga berharap Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga tambang batu dan tanah merah tersebut.
Minim Klarifikasi Pejabat Terkait
Saat dikonfirmasi wartawan, pihak Kecamatan Banjarsari tidak memberikan keterangan terkait aktivitas yang diduga tambang batu dan tanah merah tersebut.
Sementara itu, Camat Banjarsari juga tidak memberikan respons. Bahkan, nomor wartawan yang berupaya menghubungi camat tersebut diduga telah diblokir, sehingga proses konfirmasi belum mendapatkan jawaban.
Adapun Kepala Desa Bojongjuruh saat dikonfirmasi menyampaikan,
“TOS disampekun ka pengurusna ditambang batu,” yang berarti persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak pengurus tambang batu.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas kendaraan pengangkut material masih berlangsung dan kondisi jalan provinsi tetap licin serta kotor.
Wartawan hingga saat ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pengelola tambang serta instansi teknis yang berwenang, guna memperoleh keterangan berimbang.
Aktivitas yang diduga tambang batu dan tanah merah tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)
Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas serta kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan provinsi tersebut.
Editor : Redaksi biro kb Lebak





















