CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pusat Layanan Bantuan Hukum PLBH FPP Cilegon memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Cara Pelaporan Pencurian dan Pencegahannya yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026).
Penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Husen, S.H. dan Saiful Bahri, S.H., advokat dari PLBH FPP Cilegon, yang menekankan pentingnya pemahaman hak-hak hukum masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, dalam mengakses keadilan secara setara.
Dalam pemaparannya, Husen, S.H. menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Negara melalui peran advokat menjamin masyarakat, termasuk yang kurang mampu, mendapatkan bantuan hukum agar tidak terpinggirkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Bahri, S.H. menambahkan bahwa peran advokat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, meliputi konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

PLBH FPP Cilegon, lanjutnya, hadir sebagai lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar dapat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh pendampingan hukum secara proporsional dan berkeadilan.

Penyuluhan hukum ini disambut positif oleh masyarakat Kelurahan Kubangsari. Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali informasi terkait permasalahan hukum yang kerap dihadapi di lingkungan mereka.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi hukum yang diinisiasi oleh mahasiswa KKM Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), bekerja sama dengan Polres Cilegon, Pemerintah Kecamatan Ciwandan, dan Kelurahan Kubangsari.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, Babinsa Koramil Ciwandan, tokoh masyarakat, RT/RW, Linmas, mahasiswa KKM Untirta, serta warga Kelurahan Kubangsari. Acara berlangsung tertib dan interaktif, kemudian ditutup dengan foto bersama serta penyerahan sertifikat kepada para pemateri.

Melalui penyuluhan hukum ini, PLBH FPP Cilegon berharap masyarakat semakin memahami hak atas bantuan hukum, tidak ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, serta memiliki kesadaran hukum yang kuat sebagai bagian dari masyarakat yang berkeadilan.
Redaksi.





















