Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
JAKSA AGUNG RIKorupsi

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut, Kerugian Negara Capai Rp306 Miliar

×

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut, Kerugian Negara Capai Rp306 Miliar

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA | JurnalKuhp.com — Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin, 1 Desember 2025. Penyerahan ini terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah:

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan 2015–2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.

3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.

Kasus ini berawal pada 1 Juli 2016 ketika tersangka Laksda TNI (Purn) L, selaku PPK, menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dan Navayo International AG yang diwakili tersangka GKS, untuk pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait dengan nilai awal USD 34,19 juta, yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Namun kontrak tersebut dibuat tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54/2010. Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia pun merupakan rekomendasi langsung dari tersangka TAVH.

Akibatnya, barang yang diterima negara tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Kontrak dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah, sehingga peralatan yang diterima tidak dapat dipergunakan dan merugikan negara,” tegas penyidik dalam rilisnya.

Berdasarkan penelitian bersama penyidik dan oditur, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian negara yang dihitung oleh ahli BPKP dan ahli keuangan negara mencapai USD 21.384.851,89, atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021). Kerugian tersebut terdiri dari:

Pembayaran pokok: USD 20.901.209,9

– Bunga: USD 483.642,74

Perkara ini juga memiliki dampak internasional. Atas tagihan yang diajukan ke Indonesia, tersangka GKS memenangkan gugatan arbitrase ICC di Singapura (ICC Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian diikuti permohonan penyitaan aset negara Indonesia di Paris, Prancis.

Kasus ini displitsing menjadi dua berkas:

Laksda TNI (Purn) L dan TAVH ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.

– GKS masih berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

– Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan pertahanan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Penulis: Sudirlam

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI 

 

Example 120x600