PALEMBANG, JURNALKUHP.COM — Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang dalam rangka menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah dirilis kepada publik.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367.000.000, serta satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Penyidikan perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring dengan proses penyidikan yang berjalan. (Zain/red).























