SERANG, JURNALKUHP.COM — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Banten bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan bertema “Demokrasi dan Politik Uang” ini menjadi forum strategis dalam memperkuat komitmen bersama guna mencegah praktik politik uang yang dinilai dapat merusak kualitas pemilu serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan Bawaslu serta mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai tantangan demokrasi kontemporer, khususnya terkait maraknya praktik politik uang.
Hadir sebagai narasumber, Liah Culiah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, serta Ima Mahdawani. Keduanya menekankan pentingnya penguatan kesadaran publik dalam menjaga integritas demokrasi.
Dalam pemaparannya, Liah Culiah menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Ia menyebut, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kelompok intelektual.
“Penguatan demokrasi harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Tanpa itu, praktik politik uang akan terus menjadi tantangan yang merusak integritas pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Ima Mahdawani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap bahaya politik uang. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat sekaligus mengawal jalannya demokrasi.
“Mahasiswa harus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Edukasi publik menjadi kunci untuk memutus mata rantai politik uang,” tegasnya.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh Ketua IKA Permahi Banten, Bahtiar Rifai. Ia mengapresiasi terselenggaranya konsolidasi demokrasi yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Banten bersama Srikandi DPC Permahi Banten.

Menurut Bahtiar, sebagai organisasi yang memiliki doktrin mencetak kader profesi hukum yang handal, profesional, dan berintegritas, Permahi tidak hanya berperan dalam pengkaderan, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran terhadap perbaikan penegakan hukum, khususnya dalam konteks penegakan hukum pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi ke depan, baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Demokrasi ke depan harus dijaga dengan memastikan seluruh regulasi kepemiluan dilaksanakan secara benar. Bawaslu harus tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahtiar berharap kualitas pemilu ke depan, khususnya pada tahun 2029, dapat lebih baik dibandingkan dengan pemilu 2024, baik dari sisi integritas, transparansi, maupun keadilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang kolaboratif antara mahasiswa hukum dan penyelenggara pemilu dalam membangun komitmen bersama menciptakan iklim demokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Banten.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan lahir gagasan serta langkah konkret dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang, serta meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. (Zain/red).























