Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKasus KorupsiKejaksaan Agung RIKonferensi PersKorupsiLaporan PidanaNasionalSkandalTindak PidanaTipidkor

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

×

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020–2022. Sidang tersebut digelar pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli IT, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan. Menurut JPU Roy Riady, berdasarkan kajian dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, ditemukan indikasi bahwa pengadaan tidak berangkat dari kebutuhan riil di lapangan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan bahwa meskipun pada tahap awal kajian terlihat tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam proses review dokumen, substansi perencanaan justru mengerucut pada penggunaan sistem berbasis Chrome OS.

Temuan lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. JPU menyebutkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi secara optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.

“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” lanjut Roy Riady.

JPU menilai adanya ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan nyata di lapangan menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dan telah dirancang sejak awal. Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dari sisi kerugian negara, persidangan juga menghadirkan ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kegagalan dalam mencapai tujuan pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut bersifat total loss atau kerugian total.

Situasi pengadaan yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 turut menjadi sorotan. Menurut JPU, kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana karena dilakukan di saat negara menghadapi krisis.

Tak hanya itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Lonjakan tersebut dinilai terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional yang bersamaan dengan munculnya kepentingan bisnis dalam pengadaan yang justru dinilai tidak bermanfaat bagi dunia pendidikan.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan. Ia menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan keahlian saksi, meskipun bukti-bukti yang dihadirkan sudah sangat jelas.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar telah dikeluarkan untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat konstitusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. (Zain/red).

Example 120x600