INDRAGIRI HILIR | Jurnalkuhp.com- Polres Indragiri Hilir resmi menetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus illegal logging setelah tim gabungan menangkap mereka tengah melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 15.00 WIB oleh Timsus Illegal Logging Polres Inhil bersama Polres Inhu dan Polres Pelalawan, setelah menerima informasi adanya aktivitas penebangan ilegal di dalam konsesi PT SPA. Saat tiba di titik koordinat –0.015033, 102.719570, tim mendapati enam pelaku sedang mengolah kayu menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil.
Para tersangka yang diamankan yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37). Mereka diduga memasuki kawasan hutan tanpa izin untuk menebang pohon dan mengolah hasil tebangan dengan tujuan dijual melalui jalur sungai. Barang bukti yang disita antara lain kayu olahan sekitar 5 m³, empat unit chainsaw, dan dua jeriken berisi pertalite.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan menunjukkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku pertama telah masuk ke lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, dan mulai menebang pohon dalam area yang diduga konsesi PT SPA. Tiga pelaku lainnya menyusul pada 23 November 2025 untuk membantu membawa hasil olahan kayu keluar dari hutan. Total kayu yang mereka hasilkan sekitar 5 m³.
Polres Inhil menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami memberantas seluruh bentuk perusakan hutan yang merugikan negara,” tegas pihak kepolisian.
Penangkapan ini sekaligus memperkuat upaya Polda Riau bersama Polres Inhil, Inhu, dan Pelalawan untuk terus meningkatkan operasi penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan illegal logging.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Kepolisian Resor Indragiri Hilir























