Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
NarkobaNarkotikaTNI & POLRI

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Tegaskan Perang Total Terhadap Narkoba, 511,3 Gram Shabu Berhasil Diamankan

×

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Tegaskan Perang Total Terhadap Narkoba, 511,3 Gram Shabu Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


INDRAGIRI HILIR | JurnalKhup.com  — Kepolisian Resor Indragiri Hilir kembali memperlihatkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah kepemimpinan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., jajaran Sat Resnarkoba sukses mengungkap kasus peredaran shabu seberat 511,3 gram dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama MHD. F.R di kawasan Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan intensif.

WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (3)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (2)
WhatsApp Image 2025-11-30 at 22.36.21 (1)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Dengan disaksikan dua warga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik asoi merah berisi kotak Richeese Ahh yang di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi shabu.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6553 VZ.

Tersangka MHD. F.R alias F bin Z (48), seorang wiraswasta, diduga sebagai penjual sekaligus pemakai. Tes urine menunjukkan hasil positif narkotika. Kasus ini telah dilaporkan melalui LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Tahapan lanjutan akan meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memberikan pernyataan tegas dan bijaksana terkait keberhasilan ini.

Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku perusak generasi. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan daerah kita. Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan, menjaga anak-anak kita, dan memastikan Inhil tetap aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Penulis: Sudirlam

Sumber: Polres Indragiri Hilir

 

Example 120x600