Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

King Naga Nilai Sosialisasi Pemindahan Pasar Kalijaga Tidak Humanis, Sarat Kepentingan dan Lemah Empati

×

King Naga Nilai Sosialisasi Pemindahan Pasar Kalijaga Tidak Humanis, Sarat Kepentingan dan Lemah Empati

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Langkah Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam melakukan sosialisasi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari ruas Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan pelataran Pasar Rangkasbitung menuai kritik keras. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak mencerminkan asas humanis dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut King Naga, kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Multatuli lantai 3 Setda Lebak, Selasa 11 November 2025, sejatinya menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para PKL yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Namun faktanya, forum yang diklaim sebagai wadah dialog justru menunjukkan kesan sepihak dan manipulatif.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Forum itu bukan konsultasi, tapi diduga hanya formalitas belaka. Saat perwakilan ormas atau LSM mencoba menyampaikan saran dan masukan, moderator malah memotong pembicaraan dengan alasan waktu terbatas. Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat hanya dijadikan tempelan administratif,” tegas King Naga dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, kehadiran berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603, Polres Lebak, serta unsur akademisi dan media, seharusnya menjadi penyeimbang dalam diskusi publik. Namun, cara panitia membatasi ruang bicara masyarakat justru menimbulkan dugaan kuat bahwa pertemuan tersebut telah diatur dan diarahkan untuk meloloskan agenda pemindahan PKL ke lokasi baru yang disebut-sebut “pasar semi” atau bahkan “kandang sapi”.

“Untuk apa masyarakat, ormas, dan media diundang jika pada akhirnya keputusan sudah dikunci dari awal? Ini bukan musyawarah, ini pemaksaan kehendak,” tandasnya.

King Naga juga menilai tindakan Disperindag dan Setda Lebak berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kalau memang sudah 15 kali sosialisasi, kenapa masih banyak PKL yang mengaku tidak pernah diajak bicara? Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembodohan publik dan manipulasi administratif,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, King Naga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan kebijakan penataan kota sebagai dalih untuk menggusur rakyat kecil tanpa solusi konkret. Ia menegaskan, penataan PKL seharusnya dilakukan dengan pendekatan sosial, bukan dengan tekanan dan intimidasi halus yang berkedok “konsultasi publik”.

“Negara wajib hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan memindahkan mereka dari satu penderitaan ke penderitaan lain. Kalau pemerintah tetap memaksakan kehendak, kami siap menempuh jalur hukum sesuai **Pasal 28E ayat (3) UUD 1945**, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tutup King Naga dengan tegas.

 

Reporter : tim

Editor   : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600