Lebak,JURNALKUHP.COM — Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah marak aduan masyarakat serta meningkatnya kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin dari ceceran tanah.Rabu(27/8/2025
Kasus ini kini menjadi perhatian publik secara luas karena sudah di Beberpa media online maupun media nasional TV One dan Metro TV, yang menayangkan langsung kondisi lapangan serta keresahan warga sekitar.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB DPC Lebak menyampaikan apresiasi atas langkah Satpol PP. Namun, keduanya menegaskan bahwa penutupan saja tidak cukup.
> “Kami mengapresiasi langkah Satpol PP menutup galian ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti di sini. Pemilik tambang harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Andi, Ketua LBH ARB DPC Lebak, mewakili konsorsium.ucapnya
Dasar Hukum yang Relevan
Konsorsium menilai aktivitas galian C ilegal di Sukamanah jelas melanggar ketentuan hukum pidana:
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 360 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Sudah Banyak Korban
Menurut konsorsium, galian ilegal ini telah berulang kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara motor terjatuh karena jalan licin, bahkan beberapa korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
> “Selama ini banyak korban kecelakaan yang dirugikan, bahkan ada yang langsung dibawa ke rumah sakit. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai pasal yang berlaku,” ujar Andi.
Ultimatum Konsorsium & LBH ARB
Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB menegaskan bahwa masyarakat bersama lembaga akan menggelar aksi protes terbuka bila aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti kasus ini.
> “Kasus ini sudah masuk sorotan TV nasional. Publik menunggu keseriusan aparat. Jangan sampai penegakan hukum setengah hati. Kami mendesak aparat menindak tegas sesuai UU Minerba dan KUHP,” tutup Andi.
Reporter :surna/azis
Editor :Redaksi biro kb Lebak





















