Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Banyak Korban Jatuh Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung

×

Banyak Korban Jatuh Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM–Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal.Senin(25/8/205

Dari data yang dihimpun, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

Andi Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

🔎 Dasar Hukum yang Relevan:

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.tutup Andi

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Reporter :surna/azis

Editor :Hendri Redaksi biro kb lebak

 

Example 120x600