Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaNasionalTNI & POLRI

Dugaan Suap Rehabilitasi Kasus Narkoba di Malang: Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi

×

Dugaan Suap Rehabilitasi Kasus Narkoba di Malang: Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MALANG, JURNALKUHP.COM – Citra kepolisian kembali tercoreng! Dugaan praktik suap dan gratifikasi mencuat dari tubuh Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur, usai laporan keluarga tersangka kasus narkoba inisial (R) yang mengaku dimintai uang puluhan juta agar sang anak tak dijebloskan ke penjara dan dialihkan ke rehabilitasi.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan ibu tersangka, (M), yang menyebut telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara keluarga dan perangkat desa. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,8 gram. Namun, pernyataan dari pihak kepolisian justru membingungkan publik.

 

“Anak saya ditangkap hari Jumat. Malam Sabtunya jam sembilan saya serahkan uang ke Polisi lewat sepupu saya (C) dan Kamituwo (Kasun) Jumlahnya puluhan juta,” ujar sang ibu kepada wartawan.

 

Kanit II Satreskoba Polres Malang memberikan keterangan berbeda: “Barang buktinya hanya alat hisap, tidak ada sabu. Makanya kita arahkan rehabilitasi dengan rekomendasi dari BNN,” ucapnya saat dikonfirmasi.

 

Dua versi, satu kebenaran! Dugaan manipulasi kasus dan gratifikasi pun menyeruak. Terlebih, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi, meski pesan wartawan telah dibaca.

 

Professor H. Sutan nasomal, pengamat hukum dan akademisi nasional, dengan lantang menyuarakan desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam.

 

“Ini ujian serius bagi integritas Kapolri. Karena beliau pernah bilang: ‘ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau tidak bisa Atasi ekor, kepalanya saya potong’, maka sekarang saatnya janji itu dibuktikan. Jangan lindungi aparat busuk, hukum harus tajam ke atas!” tegas Prof. Sutan nasomal dalam keterangannya kepada media.

 

Dugaan gratifikasi yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat. Berikut dasar hukumnya:

 

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Gratifikasi dianggap suap: Hukuman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Penyalahgunaan wewenang: Sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

 

3. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Larangan menerima imbalan: Sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

 

Masyarakat mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Jatim segera turun tangan. Dugaan bahwa rehabilitasi bisa “dibeli” adalah tamparan keras bagi komitmen reformasi Polri.

 

Pengakuan dari IPDA Dios, KBO Reskoba Polres Malang, hanya sebatas janji:

 

“Waalaikum salam mas, saya cek dulu unit yang nangani mas,” ujarnya lewat pesan WhatsApp (29/6/2025).

 

 

Akhir Kata dari Prof. H. Sutan nasomal:

 

“Kalau benar ada rehabilitasi bisa dinego dengan amplop, itu bukan hanya menyimpang — itu kejahatan institusional. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Kapolri harus tunjukkan bahwa kepala ikan itu bersih. Kalau tidak, publik akan yakin: kepala pun sudah busuk.”

Catatan Redaksi

 

Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Malang dan Satres Narkoba Polres Malang pada Senin, 11 Agustus 2025, terkait dugaan praktik rehabilitasi berbayar ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian demi asas keberimbangan informasi.

 

Reporter: Sudirlam

Example 120x600