CILEGON, JURNALKUHP.COM – SMK Negeri 3 Cilegon mulai menerapkan tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketelitian dan kesiapan calon peserta didik dalam proses pendaftaran.
Koordinator Panitia SPMB SMKN 3 Cilegon, TB. A. Nabil Farhan, menjelaskan bahwa secara umum sistem SPMB tahun ini masih mengacu pada petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur (Pergub) dan dilaksanakan secara daring (online).
“Secara sistem masih sama, mengikuti juknis Pergub. Informasi juga sudah kami sampaikan melalui website resmi sekolah dan media sosial, termasuk Instagram SMKN 3 Cilegon,” ujarnya saat ditemui dalam wawancara bersama Jurnal KUHP di lingkungan sekolah, Rabu (22/04/2026).
Namun demikian, terdapat perbedaan signifikan pada tahun ini, yakni diberlakukannya tahapan pra-SPMB yang sebelumnya tidak ada. Pada tahap ini, calon siswa diberikan waktu sekitar 40 hari sebelum pendaftaran resmi dibuka untuk melakukan registrasi awal.
Periode pra-SPMB dimulai sejak 20 April hingga 30 Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, calon peserta didik sudah dapat mengakses laman SPMB Provinsi Banten, membuat akun, serta menginput berbagai data penting seperti nilai rapor, Kartu Keluarga (KK), alamat, dan dokumen pendukung lainnya.
Nabil menegaskan pentingnya ketelitian dalam pengisian data sejak tahap awal. Pasalnya, kesalahan input dapat berdampak langsung terhadap proses seleksi di tahap berikutnya.
“Kami harapkan masyarakat tidak terburu-buru. Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan sesuai. Karena ketika sudah diverifikasi oleh operator sekolah, kesalahan akan sulit diperbaiki dan bisa merugikan peserta,” jelasnya.
Setelah tahapan pra-SPMB selesai, proses pendaftaran resmi dijadwalkan dimulai pada 16 Juni 2026. Calon siswa yang telah memiliki akun hanya perlu login kembali untuk memilih sekolah tujuan, termasuk SMKN 3 Cilegon, dan mengikuti tahapan selanjutnya.
Berbeda dengan jenjang SMA, penerimaan di SMK Negeri hanya melalui satu jalur seleksi. Peserta akan dinilai berdasarkan nilai rapor, Tes Kompetensi Akademik (TKA), serta mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak sekolah.
“Untuk SMK, hanya ada satu jalur yaitu nilai rapor, TKA, lalu tes. Setelah mendaftar, peserta tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tes dan selanjutnya pengumuman hasil seleksi,” tambahnya.
Dengan diterapkannya sistem pra-SPMB ini, pihak sekolah berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mampu meminimalisir kesalahan administrasi sejak tahap awal.
Reporter: Shinta Berlian























