JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan kepatuhan tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral antara lembaga penegak hukum dan badan usaha negara dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional, khususnya di sektor energi.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa meskipun Jamintel dan PHE memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keberhasilan pembangunan nasional melalui penyediaan energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Menurutnya, sektor hulu migas memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan.
Jamintel juga menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi PT Pertamina Hulu Energi dalam mengelola sekitar 37 blok wilayah kerja migas di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut adanya penguatan pengawasan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.
Melalui kewenangan intelijen penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk bersinergi dengan PHE guna memastikan seluruh proses pengelolaan migas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sektor energi.
Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang lebih erat antara pemerintah dan badan usaha negara demi kepentingan masyarakat.
“Kerja sama ini didorong oleh kebutuhan nyata untuk memperkuat komitmen dan koordinasi dalam memastikan tata kelola migas berjalan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejaksaan dan PHE juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
Di akhir sambutannya, Jamintel berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan konkret yang mendukung penguatan tata kelola sektor hulu migas.
“Semoga kerja sama ini dapat segera diwujudkan dalam langkah-langkah nyata sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya. (zain/red).























