CILEGON, JURNALKUHP.COM — Wali Kota Cilegon H. Robinsar menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan oleh Camat Ciwandan Agus Ariadi, S.STP., M.Si., pada kegiatan Sosialisasi Edukasi Cara Pelaporan Pencurian dan Pencegahannya di Aula Kantor Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kamis (15/1/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM Tematik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan keamanan lingkungan saat ini dan sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.

“Pemerintah Kota Cilegon menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada adik-adik mahasiswa KKM Untirta yang telah memilih sosialisasi hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum dan keamanan lingkungan,” demikian sambutan Wali Kota yang dibacakan Camat Ciwandan.
Wali Kota menegaskan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian, harus dimulai sejak dini melalui peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.

“Kesadaran hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya, tidak ragu melapor apabila terjadi tindak pidana, serta mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sederhana di lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa pelaporan yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum yang efektif. Dengan adanya pemahaman yang benar mengenai mekanisme pelaporan, masyarakat diharapkan tidak lagi takut atau enggan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Selain itu, Wali Kota Cilegon juga menyoroti pentingnya langkah preventif berbasis lingkungan, seperti penguatan kebersamaan warga, kepedulian sosial, serta kerja sama dengan aparat kewilayahan. Upaya tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Polres Cilegon sebagai narasumber utama melalui Kepala Seksi Hukum Polres Cilegon Haogolala Batee, S.H., M.Si., yang memaparkan mekanisme pelaporan tindak pidana pencurian serta langkah-langkah pencegahannya secara aplikatif dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintah Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Kelurahan Kubangsari, Polres Cilegon, Koramil Ciwandan, mahasiswa KKM Untirta, tokoh masyarakat, RT/RW, Linmas, serta warga Kelurahan Kubangsari. Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan sertifikat kepada para pemateri.
Melalui kegiatan ini, Wali Kota Cilegon berharap tumbuh kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat, sehingga pencegahan tindak kejahatan dapat dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan Kota Cilegon yang aman, tertib, dan kondusif.
Redaksi.























