Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

Wakil Bupati Lebak: Hak Relawan Harus Utuh, Tak Boleh Ada Pemotongan

×

Wakil Bupati Lebak: Hak Relawan Harus Utuh, Tak Boleh Ada Pemotongan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun awak media dari salah satu relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebanyak 44 relawan diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum relawan yang bertugas di bidang kebersihan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut sumber, oknum tersebut menyampaikan permintaan melalui grup khusus aplikasi WhatsApp dengan alasan untuk kebutuhan koordinasi di lapangan. Dalam pesan berbahasa Sunda yang diterima awak media, oknum menjelaskan bahwa meskipun gaji dibayarkan penuh selama dua minggu kerja (12 hari), terdapat perhitungan kerja efektif yang disebut hanya 11 hari. Selisih satu hari itu kemudian diminta untuk “dikembalikan” dengan alasan diperuntukkan bagi tokoh agama, media, kepala desa (jaro), RT/RW, hingga kebutuhan dapur seperti pembelian kopi yang disebut tidak memiliki anggaran.

“Kami dipotong Rp130 ribu, ada juga yang Rp140 ribu. Hitungannya dipotong satu hari kerja, Pak,” ujar sumber kepada wartawan.

Isi pesan tersebut juga menyatakan apabila para relawan tidak memahami kebijakan tersebut, maka akan diadakan musyawarah atau pertemuan untuk penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat inisial H.telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/02/2026) belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.

Sementara itu, inisial F saat dikonfirmasi wartawan memberikan bantahan.

“Selamat sore. Pertanyaan pertama tidak benar. Pertanyaan kedua, tidak ada dana atau apa pun sebutannya untuk kaitannya dengan jaro/wartawan. Saya PIC SPPG Tambak sangat tahu betul, gaji yang dibayarkan oleh kepala SPPG dan pengawas keuangan dibayar sesuai jumlah hari kerja relawan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa praktik pemotongan gaji relawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tidak dibenarkan sama sekali adanya praktik pemotongan gaji para relawan MBG dengan dasar apa pun. Itu hak relawan yang bekerja di SPPG. Kalau ini benar-benar terjadi dan ada bukti di lapangan, SPPG tersebut bisa kami laporkan ke BGN supaya diberi sanksi,” tegasnya.

Secara hukum, pungutan liar dalam lingkungan kerja merupakan tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar aturan yang sah dan tanpa persetujuan yang bebas dari pihak yang dipungut. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Tambakbaya maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600