LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Jawa Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama terus menjadi perhatian.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zakaria, telah beberapa kali dikonfirmasi terkait progres pekerjaan serta dugaan pengalihan pelaksanaan kepada pihak lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Lebak, Ruswa Ilahi, menilai dugaan keterlambatan progres pekerjaan perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap fungsi pengawasan selama pelaksanaan proyek.
“Saya menduga adanya Konggolikong antara PPK dan pihak pelaksana sehingga tidak adanya tindakan tegas atas keterlambatan progres pekerjaan
sehingga pengawasan dari PPK maupun pihak terkait belum berjalan optimal. Sebagai PPK, tentu memiliki tanggung jawab dalam memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, mutu, maupun administrasi,” ujar Ruswa.
Sementara itu, Dini selaku Humas saat dikonfirmasi memberikan tanggapan bahwa progres pekerjaan telah melebihi 30 persen. Ia juga membantah adanya dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain.(sabtu/1/8/2026)
Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada PPK Zakaria maupun pihak PT Pawestri Bangun Pratama agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red





















