Lebak,JURNALKUHP.COM – Dugaan adanya pemotongan atau kutipan dana sebesar 62 juta dari 4 kelompok yang ada di kecamatan Banjarsari dengan rincian 3 juta di berikan kepada kades penerima manfaat dan 59 juta di berikan kepada pembawa program atau sekitar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mulai menjadi perhatian publik.
Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pekerjaan Umum bidang Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 untuk setiap kelompok pelaksana dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan di sejumlah desa di Kecamatan Banjarsari.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Kamis (9/7/2026), dugaan kutipan sebesar 30 persen tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa berinisial G. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk melakukan verifikasi, awak media menghubungi G melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, G membantah adanya praktik pemotongan dana sebagaimana yang beredar.(kemis/9/7/2025)
“Maaf Pak, sebelumnya itu informasi dari mana ya? Soalnya di desa saya belum dapat info seperti itu. Bahkan semua fokus ke pembangunan dan sekarang sudah rampung 250 meter,” ujarnya.
Ia juga meminta agar media melakukan konfirmasi kepada pihak lain guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Mohon coba konfirmasi ke yang lain, Pak, takutnya ada info simpang siur,” tambahnya.
Terkait pertanyaan mengenai pelaksanaan P3-TGAI di seluruh Kecamatan Banjarsari, G menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Kalau pertanyaan umum yang melibatkan P3A se-Kecamatan Banjarsari jangan ke saya, Pak. Saya kurang hafal. Saya hanya tahu yang di Desa Kerta saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun keterangan dari kelompok pelaksana P3-TGAI, pihak BBWS C3, serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini akan diberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hen/red





































